Connect with us

Ahriesonta.id

Pemolisian Jadi Layer Terakhir Dampak Globalisme!

Aliran transorganized crime (Istimewa/crisisfronts.org).

Pengabdian

Pemolisian Jadi Layer Terakhir Dampak Globalisme!

Pemolisian merupakan filter terakhir bagi globalisasi yang masuk ke Indonesia. Pemolisian yang baik dapat mengantisipasi dampak dari suatu lingkungan strategis sebelum dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk melakukan analisis strategis pemolisian yang komprehensif berdasarkan sektoral strategis.

Sebagai suatu contoh globalisme, ekonomi, dan terorisme memiliki suatu rangkaian khusus dan pola hubungan dalam hidup dan berkembangnya di Indonesia. Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus mengedepankan fungsi-fungsi pencegahan sebelum dampak negatif dari perubahan lingkungan strategis tersebut terjadi di masyarakat.

Perkembangan ancaman negara yang berasal dari non state actor menciptakan peningkatan jumlah dan bentuk kejahatan di masyarakat. Jumlah tindak pidana pada tahun 2000 sebanyak 172.532 kasus dan pada tahun 2014 melonjak menjadi 325.317 kasus.

Konteks ini secara empirik menggeser paradigma keamanan nasional normatif menjadi bersifat aktif. Oleh karena itu fungsi penangkalan ancaman non state actor menggunakan institusi militer menjadi tidak relevan. Meskipun demikian militer tetap melakukan analisis lingkungan strategis, hanya saja tidak dapat melakukan direktif penanganan.

Ancaman non state actor dapat berasal dari individu maupun organisasi, atau dapat juga organisasi tersebut merupakan proksi dari suatu national interest tertentu.

Penangkalan ancaman negara dalam konteks damai ini menjadi suatu definisi turunan sebagai penangkalan kejahatan, termasuk di dalamnya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penegakkan hukum menjadi dasar dari keamanan nasional aktif, yang dengan begitu menjadi suatu implementasi pasal 28D UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Meski demikian dalam pendekatan penegakkan hukum, penindakan hukum tetap menjadi upaya terakhir dalam menciptakan perlindungan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara dalam fungsi ini dituntut memiliki suatu strategi keamanan komrehensif atau comprehensive strategic security sebagaimana militer memiliki strategic defense review (SDR) yang secara berkala disusun guna menghadapi dinamika ancaman negara.

Polri sendiri telah merilis data risiko penduduk terkena tindak pidana (per 100.000 penduduk) mengalami peningkatan dari sebesar sebesar 84 poin pada tahun 2000 menjadi 131 pada tahun 2014. Strategi keamanan komprehensif seyogyanya merupakan suatu dokumen Polri yang menunjukkan responsibilitas kepolisian terhadap potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Strategi keamanan merupakan suatu analisis keamanan terhadap sektoral lainnya mencakup politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi yang dapat berpengaruh terhadap keamanan nasional. Termasuk di dalam sektoral tersebut adalah suatu kondisi yang lahir dari suatu kebijakan pemerintah yang tidak dapat dipungkiri dapat menghasilkan residu kebijakan.

Pada institusi militer, pengembangan kajian ancaman dengan basis sektoral dilakukan dengan dasar analisis dokumen Sistem Pertahanan Negara sebagai dasar analisis lingkungan strategis, Buku Putih Pertahanan sebagai pedoman jangka panjang TNI, dan dokumen peningkatan kapabilitas melalui program minimum essential forces (MEF).

Melalui dasar-dasar dokumen organisasi tersebut, TNI dapat melakukan penyesuaian pengerahan sumberdaya ketika pemerintah melakukan suatu kebijakan. Misalnya, ketika pemerintah melakukan pengembangan sektor maritim, maka fungsi Angkatan Laut ditingkatkan melalui operasi kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan Dirjen Hubungan Laut, dan bea cukai. Terlepas dari publikasi capaian, tetapi berbagai dokumen tersebut menjadi acuan dan arahan pengembangan organisasi.

Indonesia menduduki peringkat 68 dari 147 negara berdasarkan indeks kejahatan. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia setara dengan kemunculan kejahatan setiap 1 menit 32 detik. Polri mengungkapkan terdapat 11 kategori kejahatan yang banyak dilakukan, meliputi: pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, narkoba, perjudian, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pencurian kayu, penggunaan senjata api dan bahan peledak, penyelundupan, dan korupsi.

Pentingnya dokumen strategi keamanan nasional sangat penting bagi pengembangan analisis keamanan yang dapat memberikan rasa aman pada masyarakat. Sehingga, secara berkala dapat dilakukan tinjauan kondisi lingkungan keamanan dan dokumen tersebut menjadi dasar dari pengembangan analisis pemolisian.

Penanganan kepolisian merupakan layer pertama dalam keamanan nasional sebelum munculnya eskalasi ancaman negara. Strategi keamanan komprehensif sangat penting dalam kepastian operasional kepolisian menjalankan fungsi keamanan nasional. Peran pentingnya strategi keamanan merupakan suatu dukungan terhadap penyelenggaraan keamanan nasional secara berkelanjutan. []

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × two =

Ke Atas