Pengabdian
Yuk Berkenalan dengan Polisi Reformis
Reformis mengandung pengertian orang yang menganjurkan reformasi atau orang yang mendukung reformasi. Adapun reformasi merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Maka, istilah reformis yang dilekatkan oleh Kapolri dalam kata polisi reformis, kira-kira dapat ditafsir sebagai polisi yang mendukung reformasi di institusi kepolisi (secara sempit), dan secara umum berarti mendukung reformasi di bidang hukum (mengingat institusi Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum).
Polri telah memiliki Grand Strategy 2005-2025 yang memperkenalkan tiga tahapan perubahan, mencakup pemulihan kepercayaan publik (2005-2010), pengembangan mitra kerja (20110-2015), dan periode 2016-2025 sebagai pencapaian institusi yang unggul. Jenderal Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri bersamaan dengan implementasi target pencapaian Polri sebagai institusi yang unggul.
Tentu upaya yang dimulai tidak serta merta dimulai dari rencana pencapaian tahap akhir ini, karena keberlanjutan pencapaian reformasi sebelumnya belum seutuhnya sempurna.
Berdasarkan visi perubahan tersebut, Polri mulai melakukan reformasi yang mencakup reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Sejauh ini perubahan struktural dan instrumental relatif berlangsung dengan baik, akan tetapi perubahan kultural masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan.
Demikian pula perubahan dalam kelembagaan dan budaya Polri yang belum menyentuh akar “konservatisme” budaya yang sulit untuk berubah. Padahal, dengan dilahirkannya berbagai regulasi dan peraturan baru untuk internal organisasi Polri seharusnya mendorong proses perubahan budaya Polri (Backer, 2009). Meskipun perubahan budaya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang relatif lama (Kadarmanta, 2007).
Konteks reformasi kepolisian yang kemudian digaungkan kembali oleh Kapolri Tito Karnavian saat ini memiliki arti yang krusial, terkait dengan pencapaian reformasi kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan target pemerintahan Joko Widodo yang mengeluarkan Paket Kebijakan Reformasi Hukum secara berkala sejak kuartal ketiga 2016. Indikator reformasi hukum secara substansi adalah memantapkan bahwa seluruh warga negara memiliki status sama di hadapan hukum.
Hukum tidak pandang bulu, namun kondisi ini direfleksikan dengan bagaimana masyarakat dapat berinteraksi secara baik dengan berbagai institusi hukum.
Polri sebagai lembaga penegak hukum, dalam sudut pandang ini dituntut menjadi aktor yang membangun kesadaran hukum di masyarakat. Bukan berarti mengantarkan segala perkara hukum ke hadapan pengadilan, tetapi lebih jauh dari itu adalah cipta kondisi tertib sehingga tidak berkembang menjadi masalah hukum.
Namun seringkali, budaya pekerjaan (okupasional) kepolisian dipandang memiliki karakteristik berbeda dengan profesi lainnya. Petugas polisi diandaikan selalu bekerja dalam situasi berbahaya untuk memerangi kriminalitas dan tindakan-tindakan melawan hukum (Skolnick, 1966; Bittner, 1967; Rubenstein, 1973).
Oleh karena itu pekerjaan polisi membentuk sikap dan norma perilaku yang berbeda dengan profesi lain. Dalam konteks penyimpangan, perbedaan karakteristik itu pula yang seringkali diambil sebagai penjelasan terhadap berbagai perilaku menyimpang petugas polisi di lapangan (Chan, 1997).
Paradigma memerangi kejahatan (fight againts crime) masih banyak melekat di tubuh kepolisian. Padahal pemolisian yang baik memiliki tren ke arah pencegahan daripada penindakan. Lihat kembali kajian The Role and Responsibilities of the Police menjelaskan kinerja kepolisian di Inggris berdasarkan tuntutan keamanan properti.
Dua kajian lain yang diulas pada pendahuluan juga menekankan adanya pergeseran peran pemolisian dari penindakan ke arah pencegahan. Istilah pencegahan dalam pemolisian di Indonesia berkenaan dengan menjaga ketertiban masyarakat dan perlindungan serta pengayoman masyarakat, kedua fungsi ini telah terinternalisasi dalam fungsi kepolisian. Namun, fungsi penegakkan hukum selama ini banyak dirasa jauh lebih mentereng dibandingkan kedua fungsi lainnya.
Polisi reformis pada akhirnya merupakan suatu harapan bahwa reformasi di bidang hukum harus mencapai fase kembalinya kepercayaan publik. Hal ini sebagaimana disampaikan Jenderal Tito Karnavian dalam ceramah Sespimti Polri Dikreg Ke-25 T.A. 2016 dan Pasis Sespimmen Polri Dikreg ke-56 T.A. 2016. Indikator ini merupakan suatu turunan dari nilai-nilai demokrasi yang dianut sejak adanya reformasi 1998. Berikut kutipan ceramah Kapolri tersebut.
Public trust is the matter nowadays, kepercayaan menjadi kunci saat ini. Semua unsur TNI Polri harus melayani masyarakat karena kekuasan berada di tangan rakyat.
Penempatan polisi reformis pada jabatan strategis pada akhirnya merupakan suatu bentuk pemantapan kepemimpinan reformis yang berada di tubuh Polri. Reformasi kepemimpinan sudah dimulai dengan menempatkan Kapolri pada masa pemerintahan Joko Widodo, dengan menempatkan sosok Perwira Polisi muda, yakni Tito Karnavian, yang melewati empat angkatan dari pendahulunya.
Konteks demokrasi telah menunjukkan bahwa perubahan yang cepat dapat berlaku. Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara objektif melalui sistem meritokrasi. []
