Connect with us

Ahriesonta.id

Pemolisian Karhutla yang Pernah Dilakukan di Wilayah Kalimantan

Ilustrasi pembakaran hutan di wilayah Kalimantan (istimewa/AFP/media.iyaa.com).

Pengabdian

Pemolisian Karhutla yang Pernah Dilakukan di Wilayah Kalimantan

Pemanfaatan ruang-ruang masyarakat sekitar hutan dan pedesaan yang diulas sebelumnya, dalam judul :
1. Pemolisian Pembakaran Hutan dan Lahan, dan
2. Pembakaran Hutan dan Lahan, Sebuah Uraian Perspektif Pemolisian

akan coba diurai dalam bagian ini. Studi atas upaya pemolisian atas karhutla yang pernah dilakukan di wilayah Kalimantan Tengah dapat dibagi ke dalam tiga bentuk, yakni preemtif, preventif, dan represif. Tindakan preemtif adalah serangkaian tindakan atau aktifitas yang dilakukan oleh pihak terkait untuk menjalankan sistem agar karhutla tidak terjadi. Upaya preemtif menekankan pada upaya sebelum berbicara tetang adanya titik api.

Tindakan preventif adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan dalam mencegah terjadinya karhutla mulai dari peringatan dini, penyediaan sarana prasarana, standar operasional prosedur pemadaman, hingga upaya pemadaman. Adapun tindakan represif merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan Karhutla.

Dalam penyelenggaraan tindakan pemolisian hingga kepolisian mengambil langkah represif, terdapat suatu pola administratif yang terlembaga sebagai proses. Pertama adanya pelaporan dari warga kepada kepolisian. Kepolisian menganalisis berdasarkan persangkaan pasal, yang diikuti dengan memberikan perintah penyidikan kepada satuan fungsi yang sesuai atau satuan tugas yang dibentuk.

Kepolisian kemudian melakukan pendalaman keterangan informasi yang dihimpun dari pelapor, terlapor, dan saksi. Keterangan ahli juga diperlukan sebagai untuk mengurai objek masalah. Ilustrasi mengenai proses ini dapat dilihat pada gambar Proses Pemolisian Karhutla.

Upaya pemolisian bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi juga berhasil merunut permasalahan, yang menunjukkan bahwa menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010, untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar, masyarakat/individu hanya perlu izin ketua RT. Pemprov Kalimantan Tengah mengizinkan masyarakat membakar hutan secara tertib untuk membuka lahan. Setelah ada bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu akan direvisi.

Sumber: Analisis penulis.

Beberapa fakta tersebut secara signifikan menunjukkan bahwa keberadaan pelapor sangat menentukan proses pemolisian pada tahap-tahap penegakkan hukum. Sehingga, penerapan community policing merupakan upaya untuk menjamin keberadaan informasi dari masyarakat termasuk mitra polisi dalam memberikan pelaporan.

Pentingnya community policing dalam hal ini juga memperhatikan hutan yang luas, yang tidak dapat ditempuh dengan waktu yang sangat cepat. Sehingga, community policing dapat mempermudah distribusi informasi dari masyarakat melalui saluran komunikasi yang dibangun kepolisian di wilayah.

Terdapat beberapa tindakan atau kegiatan yang dikelompokkan ke dalam bentuk preemtif, preventif, dan represif sebagaimana diulas sebelumnya. Kegiatan yang pernah berlangsung di Kalimantan Tengah dijelaskan sebagai berikut.

1. Kegiatan Preemtif
a. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1) Melaksanakan himbauan dan penyuluhan melalui kegiatan sambang Desa terutama Desa-Desa pada daerah yang mempunyai potensi tinggi terjadinya pembakaran lahan dan hutan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan rawannya daerah tersebut sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mampu bekerja sama dalam menanggulangi kebakaran lahan dan hutan sebanyak 285 kegiatan;

2) Melakukan sosialisasi Undang-Undang lingkungan hidup dan perda Kalteng dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan sebanyak 285 kegiatan;

3) Membagikan masker secara gratis kepada masyarakat di daerah yang terkena dampak kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan dengan sasaran dapat mengurangi terjadinya ISPA sebanyak 42 kali;

4) Memasang spanduk dan baliho larangan pembakaran lahan dan hutan serta ancaman hukuman bagi pelanggar guna menekan tingginya kegiatan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan sebanyak 405 kali di lokasi-lokasi rawan kebakaran;

5) Melakukan pendekatan terhadap para tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan tujuan dapat memberi dukungan kerjasama dalam rangka menanggulangi kebakaran lahan dan hutan di daerah Kalimantan Tengah;

6) Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait terutama BNPB Provinsi Kalteng, TNI, Damkar serta kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam Badan Pemadam Kebakaran (BPK) agar dapat bekerjasama dan saling menunjang dalam pelaksanaan pemadaman titik api di daerah Kalimantan tangah sebanyak 714 kali.

2. Kegiatan Preventif
a. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1) melaksanakan patroli gabungan bersama BNPB, TNI, Damkar dan BPK di daerah rawan terjadi kebakaran lahan dan hutan;

2) mendirikan posko penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di daerah terjadinya kebakaran hutan dan lahan guna mempercepat tindakan pemadaman api sebanyak 31 lokasi posko;

3) melaksanakan pemadaman api pada lahan dan hutan yang terjadi kebakaran dengan menggunakan peralatan pendukung dan apabila tidak memungkinkan untuk dicapai menggunakan sarana kendaraan R4 maka diupayakan dengan mencari sumber air terdekat dari titik api.

b. Jumlah kegiatan pemadaman
Patroli gabungan bersama BNPB, TNI, Damkar dan BPK di daerah rawan terjadi kebakaran lahan dan hutan sebanyak 3.570 kali dan melaksanakan pemadaman api pada lahan dan hutan sebanyak 4.928 kali.

3. Kegiatan Refresif
a. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1) melakukan penindakan berupa gakkum terhadap para pelaku pembakaran hutan, lahan dan pekarangan baik perseorangan maupun korporasi secara tuntas sebanyak 78 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 82 orang;

2) Rencana pencabutan ijin bagi korporasi yang terbukti telah melakukan pembakaran hutan dan lahan pada area korporasi tersebut maupun area lainnya.

Sebagai review, pemolisian pada masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penting untuk semakin memperhatikan karakteristik pedesaan. Perusahaan perkebunan kerapkali menjadikan masyarakat sebagai aktor pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

Sehingga ketika terjadi penegakkan hukum, pemberian sanksi sering terkendala dalam menangkap aktor utamanya. Pemolisian berbasis community policing sudah dianggap tepat sebagai strategi kepolisian dalam menggali informasi dari masyarakat.

Pertimbangan penting community policing berbasis karakteristik pedesaan dilatari oleh rendahnya perhatian pemerintah maupun organisasi kemasayrakat terhadap masyarakat pedesaan, padahal entitas pedesaan merupakan masyarakat yang menjadi korban yang sangat dirugikan. Strategi ini juga merupakan suatu cara untuk semakin mendekatkan kepolisian dengan masyarakat di wilayah sekitar hutan. []

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 1 =

Ke Atas