Pemikiran
Konflik Sosial Laten di Era Post Truth
Pertentangan-pertentangan basis materialisme yang menjadi frame of conflict di masyarakat, intensinya secara statistik, mengalami pasang surut dalam rentang 3 tahun Pemerintahan Jokowi–JK. Pembangunan dan distribusi hasil-hasil pembangunan perlahan memberikan efek conciousness atau kesadaran berbagai kalangan masyarakat. Pada 2014 di awal pemerintahan, resistensi masyarakat terhadap pembangunan begitu nampak. Masing-masing sektoral, mencakup: perburuhan, agraria dan pertanahan, serta berbagai upaya pemerintah dalam pengurangan kemiskinan, kesenjangan, dan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan.
Secara teknis ekonomi, pembangunan memerlukan response time lag, karena pembangunan memerlukan proses, sehingga ada jeda waktu agar suatu kebijakan dapat direspon dalam stuktur perekonomian, sampai dampaknya baru dapat dirasakan. Namun ternyata bukan masalah conciousness masyarakat semata, sepanjang tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK dihadapkan pada konfrontasi politik dari legislatif. Hampir semua kebijakan pemerintah diinterrupsi oleh DPR. Ini merupakan konsekuensi dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, dimana politik nasional terbagi ke dalam dua kekuatan koalisi KMP dan KIH.
Memasuki tahun kedua, ketegangan pemerintah dan DPR mulai menurun seiring perubahan komposisi koalisi KMP, yakni partai Golkar, PPP, dan PAN yang kemudian mendukung pemerintah. Bergabungnya tiga partai itu membuat pemerintah memiliki political source yang cukup baik, sehingga mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, yang membuat pembangunan dapat berjalan. Meski demikian, pertentangan basis materialisme tak pernah surut. Mari kita telaah satu per satu.
1. Perburuhan
Demonstrasi masih menjadi alat utama buruh dalam menyampaikan aspirasi. Jika mengacu pada hasil Media Monitoring System terhadap 3 media online nasional, dalam setiap tahunnya isu perburuhan didominasi dengan 58,1 persen pemberitaan tentang demonstrasi dari rata-rata 900 pemberitaan terkait perburuhan. Top of five isu dalam demonstrasi perburuhan adalah soal pemenuhan ekonomi kelompok buruh. Isu demonstrasi buruh ini mendapat atensi media massa yang cukup tinggi karena mengganggu fasilitas publik. Kelompok buruh kerap mogok kerja dan melakukan blokade jalan. Selain masyarakt umum, yang paling dirugikan adalah industri, yang ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan triliun rupiah dalam sehari saja buruh melakukan mogok kerja.
2. Konflik agraria dan pertanahan
Konflik agraria dan pertanahan yang merupakan fundamental kebutuhan ekonomi terkait pemilikan lahan masih menjadi isu yang tidak pernah surut sejak awal kemerdekaan. Sepanjang 2017, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya masih terjadi 659 konflik agraria di berbagai wilayah. Konflik-konflik ini melibatkan sedikitnya 652.738 keluarga. Namun tensi konflik agraria mengalami penurunan sejak pemerintah masif merealisasikan program sertifikasi tanah di berbagai daerah.
3. Konflik yang dilatari kesenjangan dan kemiskinan
Stagnasi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 koma sekian persen dalam rentang pemerintahan Kabinet Kerja menjadi tantangan dalam pengentasan kesenjangan dan kemiskinan. Capaian nasional yang tepengaruh kondisi global ini pun tak pelak sering disandingkan dengan kemampuan daya beli masyarakat. Padanan datanya adalah fluktuasi harga kebutuhan pokok seperti beras, bawang, cabai, hingga harga bahan bakar minyak/BBM. Pemerintah mejadi target kritik masyrakat, karena di pundak pemerintah lah stabilisasi kesemua harga barang-barang rakyat itu. Meski, sejak reformasi bauran kebijakan fiskal dan moneter yang ideal begitu sulit ditempuh melalui intervensi pemerintah, ini semua dikarenakan sistem perekonomian telah masuk pasar persaingan bebas.
Pada awal reformasi, konflik karena kesenjangan dan kemiskinan secara ekstrim diluapkan masyarakat kepada yang liyan, yang dianggap kaya, beretnis minoritas, dan kerusuhan terhadap pemerintah setempat. Mengisi era reformasi, konflik sosial karena kesenjangan dan kemiskinan lebih diwarnai aksi kritik di jalan raya, demonstrasi. Meskipun terkadang demonstrasi ini menginjak simbol-simbol negara. Berdasarkan Media Monitoring System, kata atau istilah yang menjadi ujung dari kritik ini adalah neoliberalisme yang ditujukan kepada presiden atau menteri yang tengah menjabat.
Era reformasi, meski banyak dikatakan terlalu banyak dinamikanya, namun konflik sosial diharapkan dapat bertransformasi menjadi konflik yang konstruktif dalam berdemokrasi. Proses check and balance pemerintahan ibaratnya kopling pada kendaraan bermotor, agar dapat berpindah torsi jika melewati jalan menanjak. Meskipun anasir-anasir negatif tak terhindarkan menumpang di dalam proses pendewasaan Republik ini. Dalam istilah ekonomi maupun politik, penunggang gelap ini disebut sebagai free rider, yang mengambil keuntungan dari usaha orang lain.
Dalam studi tentang konflik, seperti dijabarkan Ralf Dahrendorf, bahwa basis konflik terdiri dari quasi groups, interest groups, dan conflict groups. Kritik sosial yang semula terbuka bagi ruang good governance, ecologisme, feminisme, atau sustainability development pada praktiknya kini dijejali muatan kepentingan quasi groups. Berbagai macam demonstrasi massa yang menuntut agar negara secara konsisten menegakkan agenda demokrasi, desentralisme, penyelamatan lingkungan hidup, perang terhadap korupsi, perjuangan hak-hak perempuan, dan sebagainya adalah wujud riil dari hadirnya dinamika konflik sosial berbasiskan post-materialisme di Indonesia dalam dua dekade terakhir. Tapi, ujung-ujungnya mengarah kepada penggantian kekuasaan yang sah, menyudutkan pemerintahan, yang pada akhirnya menghambat proses pembangunan dan demokrasi.
Dewasa ini kesemua konflik basis materialisme dan post-materialisme diamplifikasi ke dalam suatu konflik yang bentuknya baru. Konflik sosial yang dimunculkan oleh “gerakan sosial baru” atau new social movement, yang berorientasi pemenuhan kebutuhan akan pengakuan atas eksistensi ideologi baru atau arus-pemikiran baru dalam sistem tata-kehidupan sosial-politik nasional. Gerakan-gerakan itu tidak lagi riuh di jalanan dalam suatu demonstrasi, melainkan berserakan di dunia maya, di media sosial. Orang mempengaruhi orang per orang, yang membuat perdebatan objektif tak lagi tuntas dalam satu waktu. Inilah yang kemudian menggenapi suasana pada era post–truth.
Masyarakat dikondisikan untuk mengabaikan verifikasi kebenaran. Kredibilitas berita, pesan atau opini sering sudah tidak dipertanyakan lagi. Kebohongan menyelinap masuk dengan mudah melalui kebingungan orang dalam membedakan antara berita, opini, fakta, dan analisis. Akibatnya, di dalam masyarakat Indonesia yang sudah terpolarisasi oleh ideologi, ketegangan dan konflik semakin mudah dipicu.
Parahnya, hoax semakin menyuburkan polarisasi masyarakat karena meneguhkan keyakinan/ideologi masing-masing kelompok. Setiap kelompok cenderung menolak bentuk penalaran berbeda, meski masuk akal atau obyektif. Kebohongan menyuburkan ideologi. Mengapa kebohongan itu memikat? Karena pembohong, menurut Arendt, berbicara dengan mengikuti logika dan harapan yang dibohongi (1979). Tesis Arendt ini mirip dengan logika hoax yang mau memuaskan keyakinan audiencenya. Hoax adalah anak kandung era Post-Truth.
Era Post-Truth, menurut J.A. Llorente, merupakan “iklim sosial-politik di mana objektivitas dan rasionalitas membiarkan emosi atau hasrat memihak ke keyakinan meskipun sebetulnya fakta menunjukkan hal yang berbeda”. Era Post-Truth mendapat momentumnya karena massa jenuh dan membenci limpahan pesan dan rayuan: semua berujung meminta untuk membeli, mengonsumsi, memilih, memberi pendapat atau ambil bagian di kehidupan sosial.
Oxford English Dictionary mengartikan post–truth relating to or denoting circumstances in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief. Post–truth berkaitan dengan atau menunjukkan keadaan di mana fakta-fakta obyektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik, tetapi lebih menarik emosi dan kepercayaan individual.
Satu bulan lalu, forum Bilderberg yang merupakan kumpulan orang-orang berpengaruh dan decision makers di Amerika Utara dan Eropa melakukan pertemuan yang ke-66 di Turin–Italy. Mereka mengangkat tema utama the “post–truth” world yang berderet dengan isu-isu berkaitan dengan populisme, tantangan kesenjangan, artificial intelligence, free trade, quantum computing, dan beberapa isu strategis kontemporer. Pada forum itu, jika kita lansir berbagai media internasional, diterangkan bahwa dunia kini belum memiliki suatu pakem bagaimana post–truth atau kebenaran yang menjadi sangat subjektif itu dapat hidup dan dapat bermuara pada suatu keteraturan sosial.
Gagasan yang salah tentang era post–truth memaksakan ide bahwa pernah ada kebenaran tunggal. Dan ketika kita melihat ide kebenaran tunggal itu, mungkin berasal dari konstruksi yang palsu dari apa yang dianggap sebagai pengetahuan obyektif. Indonesia pernah dihadapkan masalah pelik ini yang tren atau tendensinya akan terus berlanjut. Pelintiran video atau rekaman sehingga seakan-akan motifnya memang demikian begitu. Pendeskripsian suatu kondisi pembangunan daerah beberapa tahun silam, lalu disajikan secara parsial saat ini untuk mendeskripsikan wilayah yang telah berubah. Pemberian komentar pada sebuah rekaman video, dan menertawakan orang tersebut. Akun palsu media sosial orang ternama dan memberikan kritik terhadap pihak lain. Dan, banyak lagi bentuk-bentuk kebenaran yang dipalsukan. Seperti misalnya, dalam keseharian kita disuguhkan informasi mengenai sebuah makanan atau obat yang dianggap berbahaya jika dikonsumsi. Padahal produk tersebut telah melalui uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Di era post–truth ini, media sosial dan aplikasi pesan memegang peranan yang sangat vital dalam penyebaran konten-konten yang tidak bertanggungjawab. Saat ini ada 3 milliar orang atau sekitar 40% dari populasi dunia menggunakan media sosial. Media yang berbasis di London, BBC, menyebutkan bahwa setiap pengguna media sosial menghabiskan rata-rata 2 jam setiap hari untuk membaca, membagikan, menyukai, menulis cuitan atau memperbaharui status perangkat ini.
Sementara itu, dari 265,4 juta jiwa penduduk Indonesia, pengguna aktif media sosialnya mencapai 130 juta orang. Data yang dirilis dari penelitian We Are Social asal Inggris dan Hootsuit pada awal 2018 ini juga menyebutkan bahwa sekitar 120 juta pengguna atau 92 persen dari total pengguna media sosial menggunakan perangkat mobile atau smartphone. Jika berbicara mengenai jumlah pengguna perangkat mobile, tercatat sudah ada 177,9 juta masyarakat Indonesia yang memegang perangkat mobile. Hal ini berarti penetrasi perangkat mobile di Indonesia mencapai 67,03 persen dari total penduduk. Dilihat dari penggunaannya, rata-rata setiap harinya satu orang Indonesia mengakses internet sekitar 8 jam 51 menit. Sedangkan lama waktu untuk menggunakan media sosial dari berbagai perangkat mencapai 3 jam 23 menit setiap harinya. Adapun platforms media sosial yang paling banyak diakses oleh orang Indonesia secara berturut-turut, mencakup: Youtube, Facebook, Whatsapp, Instagram, Line, BBM, Twitter, Google+, FB Messenger, LinkedIn, Skype, dan Wechat.
Mengapa muncul era post-truth? Ada tiga situasi yang menyebabkan era post-truth disambut hangat oleh masyarakat: pertama, suatu bentuk devaluasi kebenaran berlangsung sebagai dampak dari narasi politisi penebar demagogi; kedua, banyak orang atau kelompok merasa nyaman dengan informasi yang telah dipilih; dan, ketiga, media lebih menekankan sensasi sehingga hanya berita baru, spektakuler dan sensasional layak disebut worth news. Kecenderungan ini menyuburkan perkembangan hoax.
Meluasnya fenomena hoax yang melemahkan obyektivitas dan kredibilitas informasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari cara-cara baru untuk mengakses ke opini publik berkat berkembangnya media alternatif: Whatsapp, Facebook, blog pribadi, Snapchat, Twitter, Youtube. Media sosial ini memungkinkan mudahnya berita palsu menyebar sehingga berlangsung banalisasi kebohongan dan relativisasi kebenaran. Kredibilitas media pudar kalah dengan opini pribadi. Fakta menjadi nomor dua kalah dengan keyakinan dan hasrat pribadi. Lalu di mana letak kebaharuan post-truth dibandingkan dengan kebohongan yang sudah sejak lama dipraktikkan di politik?
Ada enam kebaruan yang menandai era post-truth: pertama, luasnya akses ke konten informasi berkat digitalisasi komunikasi; kedua, masyarakat bisa membuat informasi sendiri melalui media sosial; ketiga, demokratisasi media dan jurnalisme warga mengkompensasi ketidakpuasan masyarakat terhadap informasi media massa dan kekecewaan terhadap politik; keempat, masyarakat lebih rentan menerima informasi yang keliru karena berkembang komunitas-komunitas se-ideologi dan memiliki keyakinan yang sama; kelima, teknologi telah mengacaukan kebenaran karena viral dianggap lebih penting dari pada kualitas informasi dan etika; dan keenam, kebenaran tidak lagi difalsifikasi atau dibantah, tetapi kebenaran menjadi nomor dua.
Orang bahkan tidak menggunakan istilah “kebohongan”, tetapi bermain di balik payung semantik: kebenaran alternatif dan hoax. Akhirnya, keenam unsur kebaharuan yang telah disebut di atas dimafaatkan untuk tujuan politik: untuk merekayasa agar prasangka negatif kelompok-kelompok masyarakat diintensifkan melalui manipulasi emosi mereka.
Masifnya informasi negatif yang tersebar melalui internet sangat terasa mengganggu pada saat adanya aksi terorisme. Foto korban dan video amatir kejadian aksi terorisme dengan cepat viral di berbagai platforms media sosial. Stasiun televisi yang tidak mendapatkan foto dan video eksklusif pun menayangkan konten yang sebenarnya sudah kita dapatkan pada media sosial kita. Informasi mentah tanpa sebuah framing narasi yang memadai sudah dapat diperoleh masyarakat secara bebas, yang kemudian masyarakat memberi kesimpulan dengan cepat.
Platform media sosial juga lah yang melecutkan radikalisme berbasis agama dari wilayah konflik di Timur Tengah ke Indonesia. Melalui platforms Telegram yang sebelumnya sempat masif di Indonesia, para pengguna internet dapat belajar ajaran agama tanpa seorang guru. Agama pada fundamentalnya tidak pernah mengajarkan kekerasan, tetapi politik dengan agama dapat memperdaya siapa saja dengan pemaknaan yang jauh dari keshalehan sosial. Banyak saudara kita yang tersesat di jalan yang benar ini, seperti pelaku bom bunuh diri di Pos Polisi M.H. Thamrin Jakarta pada 2016, rangkaian bom bunuh diri keluarga di Surabaya, dan penyerangan aparat kepolisian di Riau di 2018.
Tuhan yang Maha Kuasa telah menciptakan kita sebagai manusia dengan akal dan hati. Yang karena itu, kebenaran ilahiah semestinya dapat digali dengan nalar akal yang baik dan juga hati yang tak pernah ingkar. Namun, keyakinan di era post-truth yang menjadi begitu individual ini tidak menemukan frekuensi yang sama dengan kehidupan sosialnya.
Apa pasal? Dalam keyakinan yang sangat individual ini terkandung fanatisme yang tidak terkontrol. Dari situlah benih intoleransi mengendap dalam akal sehat dan hati yang menghitam. Dengan keyakinan yang sempit dan ketidakberterimaan terhadap budaya dan ruang lingkup sosial, mereka menggali isme-isme radikal yang bermuara pada terorisme. Fenomena yang kita hadapi di negeri sendiri juga tengah mewabah di negara-negara maju seperti Prancis dan Amerika Serikat. Kita menyaksikan dalam layar kaca kita aksi penembakan brutal yang terjadi di kota-kota besar negara maju itu. Apakah landasannya agama? Jawabannya, sebagian iya dan sebagian lagi tidak. Namun kesemuanya memiliki motif dasar ketidakpuasan terhadap kehidupannya.
Keberadaan agama di muka bumi yang memberi bekal keimanan kepada tiap-tiap penganutnya, telah menyediakan aspek-aspek kemanusiaan berikut dengan kode etik dan bimbingan rohani dan kenyamanan beragama. Agama juga terbukti telah menjadi motivator baik untuk kemajuan masing-masing individu maupun masyarakat. Yang menarik, di negara-negara sekuler, norma agama justru telah menginspirasi banyak produk hukum dan tradisi/kebiasaan dalam kehidupan sosial mereka. Riset Hossein Askari, profesor International Business and International Affairs di George Washington University, mendapati fakta bahwa praktek nilai-nilai Islami justru menonjol di negara-negara non muslim.
Namun kita juga menyadari dan tidak dapat mengabaikan, bahwa ternyata agama juga dikuasai oleh pihak tertentu untuk dikecualikan atau mendapat pengecualian, untuk menganiaya dan membunuh pihak lainnya, baik itu musuh atau bahkan tetangga dekat sekalipun.
Pakar terorisme Rohan Gunaratna dalam laporan bertajuk Counter Terrorist Trends and Analyses, Januari 2018, menyebutkan bahwa 2018 menjadi babak baru dalam melihat aksi terorisme global. Jatuhnya kekuatan ISIS ini tidak lantas menjadikan terorisme punah di muka bumi. Sebaliknya, fenomena terorisme ISIS menyebar dan membentuk sel-sel baru tidak hanya di Timur Tengah namun hingga ke seluruh dunia. Fenomena ini menjadi tantangan bagi negara-negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Pergerakan aksi teror akan mengalami transformasi pada serangan secara individual yang tidak tersistem (lone wolf). Lone wolf adalah fenomena teroris yang beroperasi sendirian, umumnya dengan motif yang sama tidak jelasnya dengan kecenderungan pertama. Jika terorisme berkelompok besar seperti ISIS menampilkan sosok yang kejam, garang namun kongkret dan masif, maka lone wolf bisa muncul dimana saja, kapan saja, dan siapa saja. Motifnya pun bisa sangat pribadi.
Para pelaku teror lone wolf tidak memiliki afiliasi dengan jaringan organisasi teroris, tidak pernah bertemu dengan kelompok teroris dan tidak pernah dilatih di kamp pelatihan untuk dikirim guna melakukan serangan teror sebagaimana dilakukan Al-Qaedah atau ISIS. Pola serangan ini sudah berlangsung di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Kasus penembakan terhadap beberapa polisi sejak tahun 2013 dan Teror Thamrin 2016 adalah bukti kemunculan strategi baru teror lone wolf. Demikian pula serangan teror yang terjadi di beberapa negara misalnya, penyanderan di sebuah kafe di Australia, penembakan di sebuah sekolah di Pakistan dan penembakan di kantor majalah Charlie Hebdo di Perancis dll yang menggunakan pola serangan lone wolf.
Rolant Robertson menggunakan istilah “glokalisasi” untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk penyesuaian lokal terhadap situasi global. Dalam konteks terorisme, fenomena lone wolf menguatkan konsep glokalisasi dalam isu terorisme dunia. Hancurnya ISIS di Irak-Suriah menjadikan fenomena global jihad tidak lagi dilakukan secara sistematis dan terorganisir tetapi berjalan individual di daerah masing-masing para simpatisan ISIS.
Glokalisasi global jihad nampaknya lebih mudah dilakukan daripada mengandalkan serangan sistematis menunggu komando pimpinan. Glokalisasi global jihad akan memanfaatkan kemajuan teknologi seperti, media sosial untuk mempengaruhi seseorang terlibat melakukan aksi glokalisasi global jihad. Di Indonesia, fenomena glokalisasi global jihad ini nampak dari pergerakan organisasi teroris seperti, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok ini sangat dipengaruhi oleh ISIS dan Al-Qaedah dalam segi pemikiran dan tindakan meskipun tidak memiliki hubungan secara struktural. Hal ini yang membedakan organisasi terorisme berbasis Islam dan Non-Islam.
Pasang dan surut radikalisme akan sangat dipengaruhi oleh pertarungan politik global khususnya perkembangun situasi Negara-negara Islam di Timur-Tengah yang selama ini menjadi destinasi kaum radikalis Indonesia. Selain itu juga dipengaruhi oleh faktor internal seperti ekonomi, sosial dan politik khususnya sejauh mana negara mampu membangun toleransi dan kesadaran kolektif melawan radikalisme. Kontestasi ideologi masih akan berlangsung lama, sementara isu terorisme adalah juga isu semasa (kontemporer), selain merupakan isu dan persoalan jangka panjang, yang bisa menjadi penghambat riil dalam perjuangan bangsa Indonesia menjadi kekuatan dunia. Karena kontribusi Polri dalam kontestasi keyakinan dan ideologi sebagai penangkalan terorisme bersifat minimum, maka yang dapat dilakukan secara efektif adalah penegakan hukum (Gakkum) serta pencegahan (prevention) dan penangkalan (preemption).
Ketidakpuasan sebagian besar masyarakat internet atau netizen meski belum masuk dalam kategori yang ekstrim seperti terorisme, namun sebagian dari mereka itu melancarkan ungkapan-ungkapan kebencian atau hate speech dengan bebas di berbagai platforms media sosial. Sepanjang 2017, Polri telah menangani 3.325 kasus kejahatan hate speech atau ujaran kebencian. Angka tersebut naik 44,99 persen dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 1.829 kasus. Adapun tindak pidana hate speech yang paling banyak terjadi adalah kasus penghinaan, yaitu 1.657 kasus, atau naik 73,14% dibanding pada 2016. Kemudian, hate speech dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 1.224 kasus. Sedangkan hate speech dengan kasus pencemaran nama baik sebanyak 444 kasus.
Di Indonesia, prangkat hukum guna menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis setta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Polisi juga tak tinggal diam dengan merebaknya kasus-kasus ujaran kebencian. Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 6 hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatannya. []