Pemikiran
Polisi Go Online, Apa Sih?
Penggunaan alat komunikasi kepolisian yang sesuai dengan perkembangan teknologi akan meningkatkan fungsi layanan publik yang lebih baik. Kepolisian Hong Kong telah membuktikan hal ini, ketika pada tahun 2001 mengadopsi sistem Terrestrial Trunked Radio (TETRA) jaringan radio tanpa kabel (wireless) yang mentransmisikan data melalui Internet Protocol (IP).
Penerapan teknologi yang sesuai di Hong Kong juga diikuti dengan penggunaan yang tepat, yakni TETRA diterapkan pada Marine Region Communications System (MRCS). Pada saat itu, teknologi dan penerapan IP merupakan sistem pesan dan informasi lokasi kapal otomatis yang paling canggih di dunia. Hal ini terbukti dengan Hong Kong mendapatkan pengakuan dunia internasional pada Most Innovative TETRA Service Award di Perancis.
Teknologi ini kemudian digunakan oleh negara yang lebih maju seperti Australia dan Cina. Kepolisian Beijing bahkan mengadopsi teknologi ini secara khusus untuk digunakan dalam pengamanan Olympic Games pada 2008. Dibalik semua prestasi yang diperoleh Hong Kong, hal yang tidak kalah penting dari penerapan sistem tersebut merupakan babak baru dimulainya Kepolisian Hong Kong menuju pemolisian di era digital atau e-policing.
Contoh di atas menjadi pelajaran penting dalam mengilhami kajian e-policing di Indonesia. Era digital yang mengalami kemajuan pesat dalam satu dekade terakhir, tentu semakin memberikan potensi daya dukung dan varian pengembangannya bagi upaya pemolisian. Dalam keterkaitan itu, pentingnya e-policing di Indonesia dapat dimulai dengan bagaimana Kepolisian mensikapi fenomena Indonesia sebagai negara pengguna internet terbesar keenam di dunia.
Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia-Puskakom UI (2015) mencatat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat besar setiap tahunnya. Pada tahun 2013, jumlah pengguna internet sebanyak 71,2 juta jiwa mengalami peningkatan menjadi 88,1 juta jiwa pada tahun 2014 (tumbuh 28,6%).
Survey demografi pengguna internet tersebut menjelaskan lebih jauh bahwa sebagian besar pengguna internet berusia produktif. Dilihat berdasarkan status pencahariannya, para pengguna internet terdiri dari 5% pelajar, 18% mahasiswa, 6% tidak bekerja pekerja, 16% ibu rumah tangga, dan 55% karyawan dan wiraswasta.
Jika menggunakan stereotipe sederhana bahwa perbuatan menyimpang atau kejahatan berpotensi muncul dari masyarakat yang tidak bekerja, maka paling tidak, polisi dapat mengidentifikasi kejahatan yang dapat dilakukan oleh 5.28 juta jiwa. Hal ini tentu asumsi yang sangat sederhana, tetapi hal yang paling nyata adalah polisi dapat berinteraksi dengan 88,1 juta jiwa secara real time.
Komunikasi langsung yang dibuka Kepolisian mengikuti habitus masyarakat ini akan memungkinkan jangkauan polisi yang semakin luas dalam melayani masyarakat. Chan (2001) dan Harris (2007) mengatakan bahwa teknologi digital membawa perubahan yang tidak kalah dramatis dibandingkan revolusi teknologi pertama, sehingga mempengaruhi pemolisian dan cara kerja polisi.
Revolusi teknologi pertama yang dimaksud adalah bahwa era pemolisian modern dimulai dengan tiga jenis inovasi teknologi, mencakup telepon, radio dua-arah (two-way radio), dan mobil. Kala itu, dengan menyebarnya telepon di awal abad 20 (di Amerika Serikat), maka pemolisian berubah. Warga masyarakat mulai menggunakan telepon untuk berhubungan dengan polisi dan meminta bantuan untuk berbagai permasalahan.
Dinas kepolisian merespon panggilan telepon dengan menghubungi petugas patroli melalui teknologi radio dua-arah (handy talky) dan mampu mendatangi lokasi dengan cepat berkat adanya teknologi mobil patroli.
Pemanfaatan internet dalam kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan yang sangat dinamis. Jika di awal kemunculannya internet baru digunakan untuk melakukan proses data secara online antar jaringan (network), dalam perkembangannya dimanfaatkan untuk transaksi keuangan dan perdagangan barang serta jasa melalui pemanfaatan internet.
Perdagangan barang kemudian dikenal dengan ecommerce, yang di Indonesia sendiri sudah familiar. Beberapa toko online yang akrab di masyarakat seperti situs toko online olx, blibli, tokopedia, dan sebagainya. Dalam kategori perdagangan jasa, banyak digunakan dalam sistem sewa dan komunikasi transportasi berbasis aplikasi.
Jika perlu disebutkan, jasa online berbasis alikasi tersebut seperti aplikasi ojek online Gojek, Grab Bike dan sebagainya, juga taksi dengan pemesanan online seperti Uber Taksi dan Grab Car. Aplikasi jasa yang lain berupa pemesanan atau booking hotel dan travel seperti Traveloka.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Keberadaan telepon seluler (ponsel) yang dapat terkoneksi dengan internet, biasa disebut ponsel pintar atau gadget, semakin memudahkan setiap individu mengakses internet kapanpun dan dimanapun.
Teknologi internet telah memutus jarak dan waktu masyarakat untuk berinteraksi dalam tanpa terbatas. Pertanyaannya bagi Kepolisian, apakah polisi telah hadir melayani masyarakat melalui pemanfaatan internet? Jawabannya belum optimal.
Pemolisian di era digital yang sudah akrab bagi masyarakat berupa telepon melalui nomor 110 dan sms pengaduan melalui nomor 1717. Dalam perkembangannya, Kepolisian juga mengembangkan layanan informasi dan pelaporan melalui sosial media Twitter, seperti traffic management center (TMC) yang dikelola oleh Satuan Lalu Lintas di setiap wilayah.
Model pengaduan terhadap Kepolisian juga pernah dilakukan secara terpadu bersama lembaga pemerintah lain di bawah pengelolaan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melalui situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Lembaga Pirac dan Kemitraan mencatat bahwa dalam lima tahun penyelenggaraan pengaduan online LAPOR digunakan oleh 260.000 pengguna dengan rata-rata 1.000 laporan setiap harinya. Dalam hasil evaluasi tersebut, Kepolisian menempati urutan ketujuh sebagai lembaga yang dituju oleh masyarakat pengadu.
Dengan respon penanganan 250 perkara diselesaikan, 200 perkara masih diproses, dan 214 perkara belum ditindaklanjuti. LAPOR sebagai inisiasi model pengaduan masyarakat berbasis online merupakan pelajaran penting bagi Polri, meskipun model ini mengalami kendala karena setiap pengaduan memerlukan disposisi dari pengelola kepada masing-masing lembaga. Akibatnya, respon pelayanan yang masih lambat bukan mutlak sebagai kualitas layanan setiap lembaga.
Polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat penting untuk memiliki sistem pengaduan online secara mandiri. Dalam terminologi ini e-policing, perlu dirancang suatu aplikasi digital berbasis internet guna merealisasikan bahwa, polisi dapat hadir di tengah-tengah masyarakat dengan cepat melalui pelaporan secara online.
Dari beberapa tinjauan praktik pelaporan online, dan memperhatikan habitus masyarakat dalam penggunaan gadget, maka situs web dan aplikasi (apps) merupakan bentuk layanan yang dapat dikembangkan guna menciptakan suatu sarana komunikasi masyarakat dengan polisi di era digital. []
