Penghayatan
Tinjauan Kritis Strategi Keamanan Nasional, Seri 3 (Tuntas)
Tidak adanya kejelasan yang mandat otoritas kamnas dari pemerintah terhadap polisi (civil to civil), maka berbagai komponen nasional yang menjadi lingkup sipil memerlukan aturan-aturan yang terpisah. Itu artinya, pemerintah perlu membuat UU sektoral yang dikaitkan dengan Kamnas. Hal ini dapat terlihat dari UU sektoral yang lahir satu persatu guna menyesuaikan dengan fungsi penanganannya secara civilized.
UU yang lahir guna menyesuaikan dengan fungsi kamnas mencakup, pemberantasan terorisme, narkotika, imigrasi, informasi dan transaksi elektronik, dan penanganan konflik sosial. Adanya kebutuhan aspek legal pada setiap sektor, akhirnya memperlambat tugas POLRI mencakup juga gerak inovasi dan improvisasi kepolisian dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Melalui kategorisasi perundangan yang disajikan pada gambar sebelumnya, terlihat bahwa pada sisi aktor, hingga saat ini belum dapat dibangun suatu kejelasan tentang peran-peran aktor guna dapat bekerja pada komponen kamnas secara sektoral. Sehingga, besar kemungkinan kedepannya jika RUU Kamnas tidak juga dibuat pemerintah, maka akan memerlukan lahirnya UU sektoral lainnya.
Adapun pada UU yang mengatur akuntabilitas aparat negara, saat ini belum ada kejelasan mengenai jika ada fungsi TNI yang berlaku di ruang sipil dan sedang tidak melakukan fungsi sebagai militer, maka masyarakat justru berpotensi tidak memperoleh haknya sebagai seorang warga negara. Misalnya, jika terjadi pemerasan atau pungutan liar oleh aparat, dalam hal ini TNI, maka TNI hanya akan dikenakan sanksi prajurit.
Hal terpenting dari analisis aspek legal kamnas, adalah pertimbangan pemerintah untuk menggoalkan RUU Kamnas, atau tetap memproduksi UU secara sektoral untuk dikontekstualisasikan terhadap kamnas. Dalam konsolidasi kelembagaan pemerintah terhadap legislatif, maka dalam tulisan ini rekomendasi yang rasional untuk mendudukkan kamnas secara tepat adalah kamnas harus selalu menjadi bagian dari setiap UU sektoral yang lahir.
Namun, jika konsolidasi kelembagaan pemerintah terhadap legislatif berjalan baik, maka RUU Kamnas harus menjadi prioritas dalam program legislatif nasional agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Dibalik strategi pembangunan kamnas secara legal yang lebih komprehensif di era demokratis, hal terpenting adalah perlunya sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perubahan paradigma keamanan nasional di era demokratis kepada masyarakat (terutama kontekstual historis pasca perang dingin).
Hal ini dimaksudkan supaya semakin memberikan dukungan terhadap proses kehidupan berbagsa dan bernegara yang lebih civilized. []