Pengabdian
Mengintip Reformasi Kepolisian Beberapa Negara
Berbagai studi tentang lembaga kepolisian telah menggambarkan konservatisme budaya sebagai suatu permasalahan mendasar dalam reformasi organisasi kepolisian di berbagai negara (Chan, 2004; Lau, 2004; Chauci, 2004; Yildiz, 2001). Ciri-ciri konservatisme budaya terutama berangkat dari paradigma lama kepolisian sebagai institusi yang menyandang misi memerangi kriminalitas (waging a war againts crime), yang diciptakan dan dipertahankan melalui proses-proses politik untuk mendukung konsepsi dominan tentang ketertiban masyarakat (Chan, 2004).
Posisi simbolik polisi sebagai kekuatan pelindung dan moralitas masyarakat, petugas polisi diberi kewenangan luas untuk memberhentikan, bertanya, menahan, menggeledah dan menangkap tersangka; dengan bentuk-bentuk akuntabilitas internal yang seringkali tidak transparan.
Secara budaya pekerjaan (okupasional), kepolisian dipandang memiliki karakteristik berbeda dengan profesi lainnya. Petugas polisi diandaikan selalu bekerja dalam situasi berbahaya untuk memerangi kriminalitas dan tindakan-tindakan melawan hukum (Skolnick, 1966; Bittner, 1967; Rubenstein, 1973). Oleh karena itu pekerjaan polisi membentuk sikap dan norma perilaku yang berbeda dengan profesi lain. Dalam konteks penyimpangan, perbedaan karakteristik itu pula yang seringkali diambil sebagai penjelasan terhadap berbagai perilaku menyimpang petugas polisi di lapangan (Chan, 1997).
Aspek budaya seringkali menjadi landasan pada berbagai penelitian tentang kepolisian di berbagai negara. Penelitian Cauchi (2004) pada kepolisian Malta, diterangkan bahwa budaya kepolisian masih identik dengan budaya konservatisme, yang antara lain dicirikan dengan: kekerasan verbal dan fisik (verbal and physical harshness), intoleransi politik, ketakutan, kepatuhan tanpa syarat kepada yang memegang komando, keteguhan (firmness) dan sikap keras kepala (hard-headedness).
Penelitian Yildiz (2001) melalui analisis kultur dan sub-kultur dalam organisasi kepolisian Turki, menemukan bahwa kekerasan polisi secara kultural telah tertaman dalam SOP (operational code) yang ada dalam kelompok-kelompok petugas polisi, sehingga memperbolehkan kekerasan dalam situasi-situasi tertentu dan dianggap perilaku yang logis, dapat dimaklumi, atau setidaknya bentuk-bentuk perilaku yang dimaafkan.
Persoalan konservatisme budaya kepolisian juga dihadapi lembaga kepolisian di Indonesia. Penelitian Dahniel (2008) tentang praktek birokrasi di Polres Sukabumi menunjukkan adanya campuran birokrasi modern dan birokrasi patrimonial, dimana ditemukan masih kuatnya sistem patron-klien yang menyebabkan sulitnya menciptakan tata kerja berdasarkan “team work” untuk mendukung tugas-tugas pemolisian yang menuntut inovasi dan keputusan organisasi pada tingkat lokal.
Penelitian Dwilaksana (2001) tentang corak diskresi dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas di Polres Blambangan menemukan bahwa tindakan-tindakan diskresi yang menyimpang adalah akibat lemahnya sistem kontrol dan kendali, yang ditunjukkan adanya tindakan-tindakan kolusi antara penyidik dan penyidik pembantu dengan pihak tersangka, kejaksaan, dan pengadilan.
Penelitian Dwilaksana (2005) tentang Pola-Pola Pemolisian di Polres Batang menemukan bahwa pola-pola pemolisian tradisional yang bersifat mengawasi dan mengontrol masih ditemukan bercampur dengan pola-pola pemolisian modern yang bersifat melayani, dimana terdapat hubungan tidak seimbang antara polisi dan masyarakat, sehingga membuka peluang terjadinya berbagai tindakan penyimpangan.
Teori budaya kepolisian (police culture) meletakkan permasalahannya pada faktor budaya yang melekat pada standar profesi kepolisian yang dianggap memudahkan terjadinya perilaku penyalahgunaan wewenang (William, 2012). Meskipun demikian, teori budaya kepolisian telah mendapat banyak kritik karena memandang budaya sebagai sesuatu yang “monolitik, universal, atau abadi” (Chan, 2004). Penjelasan ini mengandaikan bahwa akar permasalahannya terletak pada “budaya” sebagai struktur yang membentuk perilaku. []
