Connect with us

Ahriesonta.id

Menyoal Pungli

Stop Pungli (istimewa/kaskus.co.id).

Pemikiran

Menyoal Pungli

Tangkap dan pecat! Begitu kata Presiden Jokowi jika pegawai pemerintah terbukti menarik pungutan liar. Setelah operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, masyarakat menantikan polisi mampu melakukan hal serupa secara masif di berbagai lingkungan pemerintahan.

Lihat misalnya editorial koran Media Indonesia Rabu 12/11/16 menyebutkan bahwa masyarakat mafhum praktik semacam itu masih marak dijalankan di sektor-sektor pelayanan publik. Sebab katanya, pungli merupakan penyakit birokrasi yang paling sulit disembuhkan. Berbagai sistem pemberantasan telah diterapkan, tetapi pungli masih saja marak dipraktikkan di ruang-ruang pelayanan publik.

Dalam global competitivenes index, irreguler payments and bribes di Indonesia mendapat skor 3,6 dari skala 7. Karenanya, Indonesia menduduki urutan 87 di antara 144 negara di dunia. Pungli (irreguler payments) memang salah satu dari kejahatan kerah putih di antara yang lainnya itu termasuk suap dan terima suap (bribes), penggelapan (fraud), dan yang tak asing lagi korupsi (corrupt).

Terminologi kejahatan kerah putih diperkenalkan Edwin H. Shuterland (1944), sebagai kejahatan para profesional. Setelah Shutherland, banyak bermunculan formula yang menjelaskan hal ini, diantaranya fraud triangle yang ditunjukkan Cressey. Seseorang yang melakukan penggelapan uang dilatari tiga alasan utama, yaitu adanya kesempatan, alasan rasional, dan tekanan keuangan.

Fraud triangle menunjukkan kepada kita bahwa, paling tidak, lembaga-lembaga yang menjadi sarang kejahatan ekonomi memiliki tiga karakteristik. Mari kita simak satu per satu.

– Pada alasan adanya kesempatan, berarti: lembaga tersebut relatif tidak ketat dalam pengawasan atas sumberdaya kelembagaannya, baik asek manusianya maupun aset-aset finansial.

– Pada alasan rasional, berarti: lembaga tersebut merupakan ‘lahan basah’ yang menjadikan setiap orang mata duitan. Lemahnya pembangunan mental sumberdaya manusia menciptakan rendahnya etika dan budaya yang terjalin di dalam organisasi kelembagaan.

– Pada alasan tekanan keuangan, berarti: lembaga tersebut tidak mampu memberikan reward yang baik bagi kinerja sumberdaya manusia di dalamnya. Bekerja di lembaga seperti ini, serasa berada di dalam ruang kerja paksa. Maka, dalam suasana seperti ini, individu akan mencari sumber kebahagiaan dan kepuasannya masing-masing. Yakni, dengan memperkaya diri sendiri ketimbang membangun integritas dan dedikasi kerja bagi lembaga.

Lembaga mana saja yang identik dengan tiga lingkungan kerja demikian? Jika kita tanya sama Mang Usil yang sering tampil di pojok harian Kompas, berbagai lembaga itu mencakup kepolisian, kantor pajak, kantor bea cukai, militer, kantor kecamatan, kantor desa, dewan perwakilan rakyat, hingga yang tidak pernah kita duga adalah kementerian agama.

Hampir semua lembaga pernah disentil sama Mang Usil. Pada masa Orde Baru, sindiran Mang Usil paling sering menyentil Departemen Penerangan. Bisa dimengerti, karena pada masa itu hampir semua upaya transparansi publik mendapat sortir dari departemen yang dipimpin oleh Harmoko ini. Sehingga, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi rahasia umum yang tidak dapat dibuktikan dalam berbagai kritik dan proses hukum yang mengikutinya.

Contoh terkecil, pungli yang terjadi di Samsat. Baru-baru ini publik diramaikan dengan pemberitaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memarahi salah seorang anggota polisi yang tertangkap basah melakukan pungli dalam kepengurusan pajak surat kendaraan kendaraan bermotor. Hal yang sama juga terjadi di Polda Metro, ketika enam polisi menyalahgunakan wewenangnya menjadi calo pengurusan surat kendaraan bermotor.

Era demokratis seperti sekarang semua serba terbuka. Semua orang melihat semua orang. Maka, menengok ke dalam diri sendiri dan memberikan tauladan adalah upaya untuk menghancurkan kejahatan ekonomi.

Era demokratis juga menjadi ladang bagi bertumbuhnya paradigma pelayanan publik. Salah satunya dengan teori new public management, kelembagaan dituntut bekerja dengan akuntabilitas, berbasis-kinerja, yang menempatkan aktivitas-aktivitas manajemen dan operasional kelembagaan di bawah pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat daripada sebelumnya.

Hal ini yang tengah berkembang di institusi kepolisian. Indonesia akan punya institusi kepolisian yang modern. Yang dengan begitu, polisi modern dituntut untuk melakukan reformasi kelembagaan dengan standar-standar manajemen modern. Sejak era 2000-an, Polri mulai melakukan reformasi yang mencakup reformasi struktural, instrumental, dan kultural.

Kita optimistis bahwa hal ini juga tengah berlangsung di lembaga yang lain. Kesadaran kita akan perubahan bergulir dengan saling mengoreksi. Operasi Pemberantasan Pungli yang didukung oleh kepolisian menunjukkan bahwa tidak ada pandang bulu dalam perbaikan kelembagaan.

Tentu, setelah para pelaku kejahatan ekonomi satu per satu ditangkap, hal yang harus dilakukan adalah penataan kembali sumberdaya kelembagaan. Tiga hal yang harus dibangun kembali: struktur kelembagaan, budaya organisasi, dan peningkatan kesejahteraan sumberdaya manusianya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + 2 =

Ke Atas