Connect with us

Ahriesonta.id

Penempatan Etika, Upaya Melanjutkan Reformasi Budaya Polri, Seri 3 (Tuntas)

Ilustrasi personel kepolisian (okezone.com).

Pemikiran

Penempatan Etika, Upaya Melanjutkan Reformasi Budaya Polri, Seri 3 (Tuntas)

Interaksi sosial merupakan mekanisme reproduksi hubungan-hubungan dominasi antar individu-individu dan kelompok-kelompok. Salah satu mekanisme itu ialah menetapkan apa yang disebut budaya. Budaya yang berlaku biasanya adalah budaya penguasa.

Upaya untuk selalu membedakan diri dari apa yang dilakukan oleh orang kebanyakan menjadi salah satu strategi untuk mempertahankan dominasi dan sarana untuk mengakumulasi jenis-jenis kapital lain. Maka ideologi bakat dan selera budaya dijadikan mitos yang menyembunyikan kepentingan-kepentingan mereka yang dalam posisi mendominasi. Strategi dominasi sangat beragam tergantung jenis arenanya.

Habitus adalah kerangka penafsiran untuk memahami dan menilai realitas dan sekaligus penghasil praktik-praktik kehidupan yang sesuai dengan struktur-struktur obyektif, dimana keduanya tidak bisa dipisahkan. Habitus dapat dikatakan menjadi dasar kepribadian individu dan alasan praktis yang memunculkan tindakan-tindakannya. Lebih jauh, pemahaman tentang habitus selalu mengandaikan pemahaman tentang arena dan kapital, sebagai dua unsur lain yang membentuk logika tindakan manusia.

Fungsi simbolik kebudayaan adalah bersifat universal, dan manusia tidak dapat memahami kebudayaan suatu masyarakat tanpa fungsi ini, yang bekerja seperti semacam kode genetik (Geertz 1973). Jika diterapkan dalam konteks “budaya kepolisian”, maka pemahaman terhadap perilaku polisi membutuhkan interpretasi terhadap simbol-simbol yang digunakan; termasuk dalam memahami “konservatisme” yang dianggap sebagai ciri organisasi kepolisian, dan keterkaitannya dengan pembangunan budaya etika sebagai suatu sarana mengembangkan budaya kepolisian yang lebih baik.

Konsep budaya etika merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang etika publik, yakni bagaimana menempatkan dimensi etik sehingga menjadi praktek kehidupan dalam organisasi melalui instrumen dasarnya transparansi dan akuntabilitas, sebagai modalitas untuk menjamin integritas pejabat publik (Haryatmoko, 2015: 253). Etika publik bukan menekankan pada kode etik atau norma tentang “apa yang seharusnya”, melainkan lebih kepada dimensi reflektifnya; dimana etika publik dipakai sebagai sarana untuk mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik dan sekaligus alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya.

Oleh karena itu, fokusnya adalah modalitas etika, yakni bagaimana menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual (Haryatmoko, 2015: 6). Budaya etika merupakan bentuk internalisasi dan proses pembiasaan dari modalitas-modalitas etika yang dibangun untuk menjamin terselenggaranya praktek-praktek etis dalam organisasi. Tujuannya tidak lain adalah agar petugas polisi tidak hanya mampu bertindak sesuai aturan, melainkan juga dapat bertindak secara etis.

Tulisan ini berangkat dari kondisi faktual etika polisi yang relatif banyak merugikan citra kepolisian sebagai lembaga yang melaksanakan linyomyam, harkamtibmas, dan gakkum di negara Indonesia. Kondisi faktual ini dihadapkan pada fenomena transparansi, akuntabilitas, dan kinerja yang efektif dan efisien.

Fenomena situasional penguatan budaya etika menyangkut kebijakan pembangunan kesadaran etika, modalitas, dan pencegahan potensi penyimpangan personel di berbagai tempat pelayanan kepolisian, sangat menentukan penyelenggaraan ketiga fungsi utama kepolisian.

Meskipun sangat jarang diungkapkan bahwa para polisi di lapangan terbukti melakukan cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi namun realitas terjadinya penyuapan kepada polisi, gratifikasi kepada polisi, dan pemerasan yang dilakukan oleh polisi masih menjadi permasalahan riil di masyarakat.

Fakta itu hanya dapat dibuktikan dengan citra polisi yang relatif masih buruk di masyarakat. Kehendak reformasi telah membawa perubahan struktural dan instrumental kepolisian, namun citra pelayanan publik kepolisian sangat ditentukan oleh budaya etika polisi dalam pemolisian.

Penelitian konservatisme budaya pada organisasi kepolisian di berbagai negara ditambah dua penelitian mengenai Indonesia, membuktikan bahwa budaya etika merupakan inti dari masalah budaya. Penterjemahan budaya etika melalui pola kepemilikan kapital, habitus dan strategi penempatan kapital di dalam organisasi kepolisian mampu mengurai fenomena situasional budaya dalam tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja yang efektif dan efisien kepolisian.

Melalui tulisan ini, pelaksanaan Grand Strategi Polri 2016-2025 sebagai kelanjutan reformasi Polri, penting untuk menggali etika sebagai ruang evaluasi dalam pelaksanaan Polri menuju strive for excellence. Penguatan budaya etika dapat diawali dengan membongkar dominasi wacana pada setiap penumpukan kapital yang terjadi dalam organisasi.

Dilanjutkan dengan pembiasaan wacana baru mengenai kepolisian, yang diikuti dengan penempatan kapital yang lebih arif terhadap integritas kelembagaan. Ketiga strategi yang diadopsi dari theory of practice Bourdieu, outcome-nya dapat terlihat dari perubahan tingkat kepercayaan publik. []

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 9 =

Ke Atas