Finding
Siaran Pers: Doktor Ilmu Kepolisian Memberi Daya Dukung Kemajuan Polri
Jakarta, 10 Juni 2018. Seorang perwira menengah Polisi meraih gelar doktoral Ilmu Kepolisian. Ia bernama Ahrie Sonta, yang kini berpangkat Komisaris Polisi/Kompol. Ia menjalani sidang promosi doktoralnya pada Kamis (7/6/2018) di Jakarta dengan 11 penguji dari berbagai institusi perguruan tinggi.
Penelitian dalam disertasi Ahrie Sonta mencoba membangun formula reformasi budaya (kultural) dalam organisasi kepolisian, khususnya di kepolisian tingkat resor sebagai basic police unit yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Bagi Polri, perubahan budaya merupakan suatu keniscayaan, yakni sebagai bagian dari reformasi kepolisian pasca pemisahan dengan militer (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia-ABRI pada masa Orde Baru) sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 2 tahun 1999.
Reformasi Kepolisian itu sendiri secara lengkapnya mencakup reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Sejauh ini, reformasi struktural dan instrumental dinilai telah berhasil. Sementara itu, reformasi kultural masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi kepolisian Indonesia, yang membedakannya dari reformasi birokrasi kepolisian yang telah berhasil dilakukan di negara-negara lain.
Sementara itu, reformasi kultural masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi kepolisian Indonesia, yang membedakannya dari reformasi birokrasi kepolisian yang telah berhasil dilakukan di negara-negara lain.
Adapun negara-negara yang telah berhasil mengatasi masalah kultural ini misalnya Singapura, Hongkong, dan kepolisian di New South Wales Australia. Meski demikian, kata Ahrie Sonta, dengan melihat berbagai faktor kondisi antara lembaga kepolisian satu dengan yang lain, pendekatan atau formula pengentasan masalah kultural ini tidak dapat ditempuh dengan jalan yang sama.
Adapun dalam disertasinya, Ahrie Sonta membangun model penguatan budaya etika kepolisian dengan pendekatan habitus. Ia membedah kultural dengan mempertemukan ‘agen’ (individu) dan ‘struktur’, yang kemudian dalam konteks organisasional dibedah dengan formula budaya etika.
Banyak penelitian sebelumnya justru mempertentangkan agen dan struktur. Pertentangan ini bisa dilihat dalam masalah police corruption and other unethical behavior, misalnya ketika mempersoalkan akar penyebab masalah-masalah tersebut.
Para peneliti yang menggunakan perspektif agen, akar permasalahan dianggap terletak pada individu; yakni adanya oknum-oknum petugas kepolisian yang bermental lemah dan memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran norma dan penyalahgunaan wewenang sebagai petugas.
Sebaliknya, penelitian yang terlalu menekankan pada pendekatan struktur melihat bahwa sistem organisasi dan “budaya kepolisian” adalah faktor penghambat terbesar dalam perubahan organisasi kepolisian.
Cara pandang melalui ‘teori habitus’ ini berusaha melampaui pertentangan agen-struktur, kebebasan-determinisme, individu-masyarakat, dan seterusnya; termasuk dalam konteks organisasi kepolisian. Melalui pembacaan ‘konsep habitus’ ini pula, dapat terlihat jalan tengah untuk menyatukan pemisahan “struktur” dan “agen” dalam menjelaskan tindakan manusia, atau disebut pendekatan strukturalisme-genetik.
Sejumlah akademisi kenamaan turut terlibat dalam mensukseskan disertasi ini antara lain, Haryatmoko, yang dikenal banyak menyumbangkan pemikiran kritisnya dalam bidang filsafat, sosial politik, etika dan komunikasi.
Dalam sidang terbuka doktoral Ahrie Sonta yang digelar di kampus PTIK Jakarta Selatan, Kamis (7/6) Haryatmoko mengatakan bahwa karya disertasi ini mampu memberikan solusi kongkrit.
“Salahsatu solusi yang ditelurkan riset promovendus Ahrie Sonta adalah program salute to service,” kata dia.
Program ‘salute to service’ bisa diselenggarakan oleh pemerintah, pihak swasta atau perusahaan, atau komunitas masyarakat. Yakni, sebagai simbol rasa terima kasih kepada lembaga kepolisian yang telah menyumbang peranan penting di masyarakat.
“Hal ini membangun hubungan civil society antara kepolisian dan masyarakat secara lebih baik, sehingga ada kontrol positif masyarakat terhadap potensi tindakan negatif yang dilakukan oleh oknum anggota polisi,” jelasnya.
Sementara itu, cendekiawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa adanya doktor ilmu kepolisian ini harusnya menjadi tonggak sejarah baru bagi institusi kepolisian.
“Ini bisa menjadi role model polisi masa depan. Pengetahuan dan integritas akademik yang dipadukan dengan kemampuan teknis operasional lapangan akan membuat Dr. Ahrie Sonta menjadi model polisi masa depan,” kata cendekiawan yang akrab disapa Kikiek ini.
Ditemui di PTIK, Kikiek yang dikenal juga sebagai pakar Anti Terorisme ini juga mengatakan bahwa Kapolri (Tito Karnavian) yang dirinya juga doktor harus memberi apresiasi.
Sementara itu, pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi, yang turut menghadiri sidang promosi doktoral Ahrie Sonta menilai bahwa disertasi ini membuktikan Kepolisin RI sangat terbuka demgan pemikiran-pemikiran yang konsekuensi dari substansinya adalah reformasi Polri.
“Inti dari keseluruhan disertasi Ahrie Sonta menghadirkan roh yang sangat diperlukan bagi para decision makers dalam mengambil putusan politik. Kajian empirik yang tidak hanya didasari kontemplasi filosofis yang amat mendalam, tetapi juga sekaligus memberikan resep dan solusi yang sangat operasional,” jelas Kristiadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kekuatan pemikiran seperti ini memberikan landasan berupa dalil-dalil ilmiah yang tidak hanya dihasilkan dari studi empirik.
“Disertasi ini bukan hanya penting dan wajib dibaca karena substansinya sangat relevan dalam konteks Pemolisian Yang Berbudaya, melainkan juga relevan sebagai cakrawala untuk menata tata kelola kekuasaan negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Selain itu, disertasi ini juga sangat nikmat dibaca karena akan membawa pembaca tenggelam dalam lautan pemikiran yang amat dalam tentang membanguan kualitas manusia dan perilaku organisasi yang berfungsi melayani masyarakat,” pungkasnya.
Apresiasi juga datang dari pengamat kebijakan publik Juni Thamrin, ia menilai bahwa Dr. Ahrie Sonta sudah sangat layak untuk disejajarkan dengan disertasi sejenis yang dipertahankan oleh doktor ilmu-ilmu sosial dan filsafat lainnya.
“Hal yang membuat saya memberikan apresiasi adalah, Dr.Ahrie Sonta bukan berasal dari disiplin ilmu filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang murni, tetapi seorang anggota polisi yang begitu sibuk membantu berbagai satuan tugas (satgas) dan ikut berproses secara intensif dalam kerangka reformasi Polri. Kesibukan yang sangat menyita waktu, energi dan emosi tersebut, justru dapat dengan baik “melandingkan” sebuah disertasi yang sangat kental bernuasa falsafah dan etik,” kata Juni.
Hal senada juga dikatakan akademisi Universitas Indonesia (UI) Surya Dharma, yang juga menjadi Ko promotor dalam bimbingan disertasi.
“Saya sangat salut dengan kesungguhan dan keuletan Ahrie Sonta dengan berbagai kesibukannya sebagai anggota kepolisian, masih mampu menyempatkan dirinya untuk menelusuri berbagai jurnal internasional, dan buku-buku referensi ilmiah yang terkait dengan fenomena yang sedang diteliti dalam disertasinya,” kata dia.
Ia berharap keberhasilan yang dicapai Ahrie Sonta dalam meraih gelar Doktor di PTIK, dapat menjadikan inspirasi bagi rekan-rekan di lembaga kepolisian untuk menjadi pembelajar di organisasinya.
“Harapannya dapat memperkuat sumberdaya manusia polri dalam mewujudkan polri yang professional, modern dan terpercaya,” tandasnya.
Sebagai informasi, 11 dewan penguji dalam sidang doktoral ilmu kepolisian ini sebagai berikut:
1. Prof. Hermawan Sulistyo (UI-LIPI),
2. Prof. Ahmad Syahroja (UI),
3. Prof. Haryatmoko (UI),
4. Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto (STIK-PTIK),
5. Brigjen Pol. Budi Sardjono (STIK-PTIK),
6. Dr. Muradi Ph.D. (Unpad),
7. Nur Iman Subono Ph.D (UI),
8. Tamrin Amal Tamagola Ph.D (UI),
9. Surya Dharma, Ph.D. (UI),
10. Dr. Vita Mayastinasari (STIK-PTIK), dan
11. Dr.Zulkarnein Koto (STIK-PTIK). []
