Connect with us

Ahriesonta.id

Polisi, Korupsi, dan Daya Saing Indonesia

Logo Polri dan bendera merah putih Indonesia (istimewa/Polri.go.id).

Pengabdian

Polisi, Korupsi, dan Daya Saing Indonesia

Polri menuju organisasi yang transparan dan akuntabel dapat teruji keandalannya dalam mendukung pembangunan nasional akan menjadi pekerjaan rumah bagi Jenderal Tito Karnavian. Di dalam PR itu terdapat permasalahan korupsi dan praktik suap yang kerap dianggap masyarakat sebagai budaya negatif di tubuh Polri.Kapolri menunjukkan keseriusannya untuk mengurai masalah korupsi sejak awal kepemimpinannya.

Hal ini terlihat dari dua pernyataan penting bagi reformasi kepolisian. Pertama, mewajibkan perwira tinggi Polri membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selaras dengan itu, hal kedua yang dinyatakan Kapolri adalah akan dibangunnya sistem yang melibatkan Inspektur Pengawasan umum (Irwasum), untuk memberikan hukuman bagi yang lalai dalam melaporkan harta kekayaan.Gebrakan ini merupakan sebuah pelaksanaan kata-kata Kapolri sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan terjaganya soliditas Polri dan menggerakkan reformasi internal.

Reformasi internal Polri benar-benar menjadi prioritas dalam daya saing Indonesia untuk menangkal berbagai ancaman keamanan nasional. Belum lama berselang terkuak buka-bukaan gembong narkoba terpidana mati Freddy Budiman, soal adanya oknum Polisi dan BNN yang terlibat dalam bisnis narkoba serta kejadi an di polda Bali terkait narkoba pula.
Meskipun pengakuan tersebut belum terbukti kebenarannya. Tetapi paling tidak, kepolisian menyadari bahwa ada indikasi yang tidak boleh diabaikan mengenai korupsi di tubuh kepolisian. Bagi Daya Saing, korupsi sejatinya kejahatan ekonomi yang menciptakan biaya (cost) bagi pembangunan nasional.

Gentingnya pengentasan korupsi sebenarnya tidak hanya berlaku bagi kepolisian, tetapi lebih dari itu mencakup berbagai lembaga yang berkaitan (related) terhadap nasib ekonomi negara.Oleh karena itu, tepat kiranya mengacu pada data indeks daya saing dunia (Global Competitiveness Index-GCI) 2014-2015, pada bagian pilar institusi. Terdapat 21 indikator yang menjadi penilaian, dan kepolisian sebenarnya hanya dilihat dari sisi keandalannya. Meskipun tidak dapat dipungkiri, bahwa korupsi dapat menyebabkan kendurnya keandalan polisi menjalankan fungsinya.

Indikator-indikator yang patut menjadi perhatian terbesar dalam daya saing dan keamanan nasional, mencakup: adanya bisnis yang membiayai terorisme; adanya kejahatan terorganisasi; maraknya pungutan liar dan suap; dan bisnis yang membiayai kejahatan dan kekerasan. Karena indikator-indikator tersebut, Indonesia mendapat peringkat yang sangat buruk, yakni berada pada posisi 105 dari 144 negara.

Dalam GCI, korupsi di dunia sebenarnya banyak bersarang pada lembaga partai politik, institusi pelayanan publik, parlemen/legislatif, dan institusi penegak hukum. Dunia swasta bertengger setelah itu yang diikuti dengan institusi agama dan media. Ironisnya di Indonesia, korupsi lebih banyak bersarang pada institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman.

Maka, inilah sebabnya keandalan kinerja polisi dapat terhambat karena masalah korupsi.Korupsi menurut Robert Klitgaard (2011), terjadi karena berbagai motif individual pelakunya. Namun, tindakan korupsi dapat terjadi karena di dalam organisasi terdapat suatu monopoli dan wewenang yang tidak diiringi dengan akuntabilitas. Klitgaard kemudian membuat formula korupsi menjadi Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability yang kemudian dinotasikan sebagai C = M + D – A.

Monopoli dan kewenangan pada dasarnya melekat pada berbagai organisasi. Namun hal itu akan berpotensi menjadi lahan bagi tumbuh berkembangnya korupsi, jika pemegang monopoli dan kewenangan tidak transparan dalam kinerja. Pada organisasi kepolisian, definisi korupsi di tubuh kepolisian yang sering dijadikan acuan adalah dari Sherman (1978), yakni “illegal use of organisasional power for personal use”, dimana mencakup segala bentuk penyimpangan individual maupun organisasional yang terjadi dalam organisasi kepolisian.

Formula Klitgaard menekankan adanya sistem transparansi untuk mencegah terjadinya korupsi. Sedangkan definisi korupsi Sherman mengatakan bahwa di tubuh kepolisian akan selalu ada oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Maka, jika ingin membayangkan betapa beratnya realitas PR Kapolri, maka cobalah untuk mencari jalan keluar dari kedua pandangan akademik ini.

Dua faktor penyebab korupsi tersebut berhubungan secara kasuistis. Mengedepankan Budaya Etika ditengah kompleksitas korupsi yang menghambat daya saing bangsa, Republik ini kini memiliki dua harapan besar karena adanya dua sosok pemimpin. Yakni, Joko Widodo yang merupakan Presiden yang lahir dari akar rumput dan berlanjut kemudian dengan diangkatnya sosok polisi muda Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Dengan kepemimpinan muda, paling tidak mengawali adanya perubahan dalam domain budaya. Meski perubahan budaya terasa tidak menggebrak, tetapi menjadi ruh bagi perubahan yang berlanjut terjadi di kemudian hari. Itu sebabnya, Presiden meletakkan Revolusi Mental dalam pemerintahannya. Hal yang sama kini dijalankan Jenderal Tito Karnavian dengan mengikis budaya korupsi (penyalahgunaan wewenang) pada tubuh kepolisian.

Perubahan budaya harus berlangsung tidak hanya ditubuh pemerintah, melainkan juga masyarakat secara keseluruhan. Karena dari masyarakat ini pula, perilaku suap akan melahirkan korupsi pada pemerintahan. Menurut John T. Noonan (1985) dikatakan bahwa perilaku koruptif berkelindan dengan penyuapan yang hari ini dianggap biasa, kelak perubahannya di masyarakat akan diawali dengan perasaan merasa terhukum secara moral (morally condemned).

Hal ini dikarenakan: suap itu memalukan di manapun di dunia; suap itu melahirkan kemiskinan; suap mengkhianati kepercayaan; dan suap melanggar paradigma keilahian.Apa yang disebutkan Noonan merupakan suatu etika individu yang harus ditunjukkan seseorang dalam melihat suatu kekuasaan yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini polisi dengan diskresinya.

Sebaliknya, begitu pentingnya tertanam budaya dan etika dalam setiap orang polisi guna mendukung berjalannya sistem yang lebih akuntabel di tubuh kepolisian. Dalam ilmu kepolisian, budaya dan etika sering diutarakan Haryatmoko sebagai budaya etika. Konsep budaya etika merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang etika publik, yakni bagaimana menempatkan dimensi etik sehingga menjadi praktek kehidupan dalam organisasi melalui instrumen dasarnya transparansi dan akuntabilitas, sebagai modalitas untuk menjamin integritas pejabat publik (Haryatmoko, 2015).

Etika publik bukan menekankan pada kode etik atau norma tentang “apa yang seharusnya”, melainkan lebih kepada dimensi reflektifnya. Etika publik dipakai sebagai sarana untuk mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik dan sekaligus alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya.Oleh karena itu, fokusnya adalah modalitas etika, yakni bagaimana menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual. Budaya etika merupakan bentuk internalisasi dan proses pembiasaan dari modalitas-modalitas etika yang dibangun untuk menjamin terselenggaranya praktek-praktek etis dalam organisasi.

Tujuannya tidak lain adalah agar petugas polisi tidak hanya mampu bertindak sesuai aturan, melainkan juga dapat bertindak secara etis.Mengikis budaya korupsi melalui penguatan budaya etika pada akhirnya harus diinstitusionalisasi dengan perubahan tiga aspek, yang menurut Klitgaard (2011) mencakup struktur organisasi, kepemimpinan, dan adanya insentif. Hanya perubahan secara berkelanjutan, keandalan Polri dalam menangani keamanan nasional dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 4 =

Ke Atas