Penghayatan
Tinjauan Kritis Strategi Keamanan Nasional, Seri 1
Konsepsi keamanan nasional (kamnas) di berbagai negara mengalami pergeseran paradigma dari militeristik menjadi lebih civilized. Momentum perubahan ini adalah berakhirnya perang dingin, yang meleburkan hegemoni kekuatan barat-timur, sosialis-liberalis, ekspansif-defensif, dan berbagai dikotomik Amerika Serikat-Soviet yang lahir sejak usai perang dunia II. Andreea C. Zugravu dalam buku Romanian Military Thinking (2010, 135) misalnya, menyebutkan bahwa …in the aftermath of the Cold War, the security paradigm has been slowly shifting to unexplored directions that change the way we perceive peace and perform at war.
Dengan begitu, upaya negara dalam memanfaatkan kekuatan nasional (national power) tidak terpusat pada politik unjuk kekuatan (daya gentar-deterrent) sebagaimana menjadi pola pikir negara dengan sentris kekuatan militer. Indonesia pernah secara ekstrim menerapkan haluan politik ini pada masa Orde Lama, yang dikenal dengan Politik Mercusuar. Hal ini tidak jauh berbeda diterapkan pada masa Orde baru, dimana unsur militer terinternalisasi dalam berbagai unsur pemerintahan.
Pada masa perang dingin tidak dapat dipungkiri bahwa keamanan masih diartikan sebagai keamanan militer yang merupakan definisi tradisional. Seperti dituliskan dengan baik oleh Prabhakaran Paleri (2008, 521) dalam National Security: Imperatives And Challenges.
Setelah perang dingin berakhir, berbagai negara terutama AS dan Rusia sendiri, berupaya untuk menemukan konteks keamanan nasional terhadap pembangunan nasional. Arti penting upaya tersebut juga berkaitan dengan masalah keamanan yang berkembang dinamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis.
Aspek militer memang hal penting yang tetap berlaku dalam berbagai jaman, tetapi militer hanya salah satu dari komponen keamanan nasional. Komponen nasional memerlukan jaminan keamanan yang lebih komprehensif dari konteks sebelumnya, mengingat cakupan komponen nonmiliter tumbuh lebih cepat dibandingkan politik keamanan dunia.
Komponen nasional adalah segenap aspek national power yang dikelompokkan atas domain nasional dan domain sosial. Domain nasional terdiri dari geografis (mencakup definisi secara fisik dan turunannya seperti geopolitik dan geoekonomi), sumberdaya, dan populasi.
Sementara itu, domain sosial mencakup berbagai kegiatan di dalam negara mencakup aspek ekonomi, politik, militer, psikologi, dan informasi. Dalam konteks Indonesia, komponen nasional secara mendasar tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang meliputi segenap bangsa Indonesia (rakyat/masyarakat), seluruh tumpah darah Indonesia (aktifitas masyarakat), kesejahteraan umum (ekonomi), kehidupan bangsa yang cerdas (pendidikan), dan ketertiban dunia (hubungan internasional).
Tafsir atas ‘…ikut melaksanakan ketertiban dunia…’ inilah yang seringkali dapat dimaknai secara mendasar bahwa berbagai komponen nasional yang lain berada dalam domain militer. Pasca perang dingin, berbagai literatur politik internasional yang berkembang masih diwarnai dengan analisis potensi bentuk aliansi baru.
Di Indonesia pada waktu itu cukup lama dibahas mengenai Non Aligned Movement (NAM) yang mencoba menghubungkan dengan pengelolaan komponen nasional. Konteks pasca perang dingin, berbagai negara melihat bahwa faktor ancaman tidak lagi mutlak ancaman dari negara lain, tetapi ancaman juga berpotensi lahir dari kelompok masyarakat bahkan individual baik dilakukan otonom maupun bersama di dalam suatu negara.
Perubahan paradigma dan upaya Indonesia dalam merancang strategi keamanan nasional berjalan cukup lambat. Reformasi 1997/1998 menjadi pelatuk yang menciptakan keinginan bangsa dan negara untuk membangun sebuah konsep keamanan nasional yang dapat berlaku optimal dalam tatanan demokratis.
Jadi, jika selama ini masih ada anggapan bahwa konsepsi keamanan nasional adalah suatu perebutan domain, pendapat itu adalah pendapat yang keliru. Keamanan bukan merupakan konsep yang independen, selalu terkait dengan sistem nilai individu atau masyarakat. []
