Pemikiran
Penempatan Etika, Upaya Melanjutkan Reformasi Budaya Polri, Seri 1
Perubahan kultural merupakan muara dari perubahan struktural dan instrumental dalam reformasi kepolisian yang tercatat dalam buku biru tentang “Reformasi menuju Polri yang Profesional” yang diterbitkan pada 1 Juli 1999. Pembahasan Reformasi Birokrasi, dalam konteks Polri, berarti pentingnya penerapan prinsip good governance dalam memberikan jaminan keamanan dan ketertiban sebagai domain kepolisian.
Reformasi Birokrasi merupakan faktor yang sangat penting untuk diuraikan menuju pelayanan yang efektif dan efisien kepada masayarakat. Secara faktual, institusi Polri selama ini masih disoroti melakukan tindakan-tindakan pembiaran atas keluhan masyarakat.
Pelaksanaan reformasi birokrasi memasuki babak yang lebih terarah setelah berjalan dalam koridor Grand Strategi Polri 2005-2025 yang terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu 2005-2009 trust building, 2010-2015 partnership building, dan 2016-2025 strive for excellence. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, berbagai penilaian terbaru diperoleh kepolisian dari berbagai kalangan masyarakat.
Sejauh ini perubahan struktural dan instrumental dinilai berlangsung dengan baik, akan tetapi perubahan kultural relatif masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan. Demikian pula perubahan dalam kelembagaan dan budaya Polri yang belum menyentuh akar “konservatisme” budaya yang sulit untuk berubah. Padahal, dengan dilahirkannya berbagai regulasi dan peraturan baru untuk internal organisasi Polri seharusnya mendorong proses perubahan budaya Polri; meskipun perubahan budaya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang relatif lama.
Hal ini menunjukkan adanya suatu permasalahan mendasar yang masih menghambat perubahan budaya dalam institusi kepolisian.
Reformasi kultural seharusnya dapat berjalan secara efektif dalam tubuh Polri. Sebagaimana dijelaskan dalam buku biru Reformasi Polri, memerlukan percepatan (akselerasi) dalam pembenahan kultur Polri dapat dilakukan meliputi tiga program akselerasi utama yaitu keberlanjutan program, peningkatan kualitas kinerja, dan komitmen terhadap organisasi.
Ketiga program akselerasi utama tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan adanya program unggulan quick wins yang merupakan Program Akselerasi dan Transformasi Polri dalam rangka membenahi Polri sesuai dengan tugas pokok, peran, dan fungsinya.
Namun demikian, pertimbangan budaya dan etika dalam organisasi kepolisian, memiliki banyak sisi dan bersifat kompleks. Keterkaitan dengan kajian etika penting dalam studi kepolisian, karena berkaitan langsung dengan fenomena korupsi kepolisian (police corruption) yang menimbulkan efek mematikan terhadap organisasi, antara lain hilangnya kepercayaan publik.
Korupsi kepolisian didefinisikan sebagai “illegal use of organizational power for personal use”, dimana mencakup segala bentuk penyimpangan individual maupun organisasional yang terjadi dalam organisasi kepolisian. Lebih jauh, perilaku penyimpangan (deviance) polisi dapat menyebabkan permasalahan sosial yang lebih luas menyangkut etika publik dan integritas lembaga. []
