Connect with us

Ahriesonta.id

Mengintip Budaya Ugahari dalam Pemolisian Masyarakat, Seri 2

Ilustrasi berfikir positif (istimewa/diepos.co.za)

Pengabdian

Mengintip Budaya Ugahari dalam Pemolisian Masyarakat, Seri 2

Keugahariaan menjadi sebuah rujukan sifat keutamaan dalam pencarian standar normatif anggota kepolisian. Di dalam keugahariaan terdapat idea atau ide yang memberikan pemahaman logis, bahwa cara pandang terhadap realitas harus positif. Yang dengan begitu, dunia tidaklah jahat. Tetapi, dunia perlu diatur oleh manusia.

Fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegakkan hukum memerlukan suatu kesadaran ugahari dalam melaksanakan wewenang diskresi. Hal ini penting karena kepolisian masih memiliki citra negatif dalam paradigma masyarakat. Meskipun secara kinerja dan tata kelola institusi Polri sudah menyandang predikat baik.

Dalam keterkaitan itu, tinjauan filosofis mengenai budaya ugahari menjadi relevan untuk melihat bentuk normatif pelaksanaan tugas kepolisian. Sehingga, pemolisian masyarakat dapat lebih bermakna menjaga ketertiban dibandingkan memberantas kejahatan.

Pemisahan Polri dari ABRI atau TNI sudah berlangsung selama hampir dua dekade. Namun dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut, masih banyak tersisa sikap dan perilaku militeristik. Hal tersebut dikarenakan masih banyak anggota Polri yang sekarang masih aktif, dimana pendidikan pembentukannya masih diwarnai bahkan masih menggunakan kurikulum pendidikan militer atau pelatih/instruktur juga berasal dari militer.

Sikap-sikap yang ditanamkan pada saat pendidikan sering akan melekat dan sulit dihilangkan seperti panggilan Komandan kepada atasan, doktrin-doktrin kebanggaan kesatuan yang sempit dan lain-lain. Sikap dan perilaku tersebut masih sering terbawa dan mewarnai perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas. Hal-hal tersebut sering nampak ditayangkan di media elektronik tentang kekerasan yang ditonjolkan anggota Polri saat menangani unjuk rasa maupun proses penangkapan yang sering disertai letusan senjata walaupun tersangka tidak menggunakan senjata api.

Perilaku tersebut juga mewarnai sikap pimpinannya dalam memberikan perintah kepada bawahannya dengan arogan, kekerasan, dan apabila perintah tidak dilaksanakan dengan baik memberikan hukuman fisik seperti militer. Demikian juga layaknya seperti komandan militer, pimpinan Polri sering menunjukkan kekuasaannya saat meninjau lokasi yang aman dengan iring-iringan konvoi yang dikawal depan belakang seperti konvoi militer.

Aiptu Agus Dwi Santoso (58)

Suri tauladan sebagai sosok polisi yang berperilaku etis jarang ditunjukkan anggota Polri di lapangan, sering keberadaan anggota Polri pada suatu komunitas kurang bergaul, minta dihormati, minta dilayani lebih sehingga membuat masyarakat menjadi antipati dan kurang bersimpati.

Cukup banyak hal yang harus diluruskan dari organisasi Polri guna menghadapi perubahan sosial masyarakat. Terutama, penilaian bahwa pemolisian yang ideal adalah menjaga ketertiban dibandingkan dengan polisi sebagai pemberantas kejahatan. Dalam kaitannya dengan polisi sebagai penegak ketertiban, menurut C.JM Schutyt (1976) terdapat ciri-ciri ketertiban, meliputi: dapat diperkirakan, kerja sama, pengendalian kekerasan, taat azas, langgeng, stabil, hierarkis, komformis, tanpa konflik, keseragaman, kebersamaan, berkesinambungan, suruban, keberuntungan, bercorak lahiriah, dan tersusun.

Enam belas ciri-ciri tersebut paling tidak menjadi suatu gambaran bahwa dalam kerja polisi yang mengedepankan ketertiban, perlu suatu kondisi anggapan yang ideal yang dapat diciptakan dalam fungsi pemolisian.

Peran polisi yang begitu besar dalam menciptakan kondisi kehidupan bermasyarakat yang ideal, sama sekali bukan tugas yang mudah. Sementara itu dalam menjalankan fungsinya, pengambilan keputusan polisi tidak terikat oleh hukum atau dikenal sebagai diskresi, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan penting. Corak diskresi inilah yang menjadi sangat fenomenologis pada setiap penanganan masalah masyarakat sehingga melekat sebagai citra kepolisian pada masyarakat.

Publisitas keberhasilan polisi dalam mengungkap perkara melalui berbagai media massa tidak cukup mengganti paradigma masyarakat yang dihasilkan dari interaksi langsung terhadap polisi. Dalam tinjauan sosiologis hubungan masyarakat sebagai klien (setiap orang yang melakukan kontak dengan polisi) terhadap polisi merupakan bertemunya pranata sosial masyarakat dengan pranata kepolisian sebagai institusi formal. Sekurang-kurangnya menurut Merton (1957) dalam Achmad Ali dalam bukunya Suatu Pengantar Polisi yang Elegan (2011), terdapat empat faktor yang melingkupi hubungan tersebut, mencakup:

1. Hubungan yang merupakan perangkat peran (role-set relationship) yang terdiri dari seperangkat interaksi yang berulang antara pejabat pemeran dan mitra pemerannya.

2. Hubungan yang merupakan perangkat status (status-set) yang terdiri dari status-status yang bersifat simultan yang dimiliki seeorang melalui hubungan baik dalam kelembagaan di masyarakat.

3. Rangkaian status (status sequences) yaitu status sebelumnya dan perang seorang pejabat di dalam suatu peran hukum. Misalnya, pengalaman sebelum menjadi polisi dapat mempengaruhi perilaku saat menjadi polisi.

4. Perilaku pemegang peran yang merupakan suatu gabungan pengalaman sosialisasi yang khas disekitar pembentukan karakter individu tertentu.

Polisi sipil dalam perubahan sosial di Indonesia yang pernah ditulis Satjipto Rahardjo merupakan premis dasar dalam pengembangan mencari bentuk kultur polisi di era demokratis. Beranjak dari premis inilah filsafat menjadi relevan dalam menemukan standar normatif dalam kepolisian. Filsafat memandang pengalaman keseharian sebagai ‘yang tidak biasa’ dan ‘tidak jelas’. Filsafat meneruskan hasrat manusia yang sadar akan dunia untuk kemudian melakukan penyelidikan kritis. Melalui ketegangan-ketegangan kreatif yang dapat diciptakan dalam peran dan status kepolisian dalam masyarakat, filsafat membuka akar pengalaman sekaligus membukan orientasi institusional kedepannya.

Ilustrasi Reformasi Hukum (Istimewa).

Pada praktiknya menghimpun pengalaman-pengalaman normatif yang berserak dalam keseharian tidak semudah membuat tren suatu kenyataan data kriminalitas. Kembali pada penelusuran filsafati merupakan suatu upaya dalam merangkum kultur kepolisian sebagai suatu ruh ide dibanding terperangkap pada suatu ke-menjadian (becoming). Didalam ke-menjadian tersebut terletak sifat-sifat dasar naluriah manusia yang apabila direkayasa secara positif akan melahirkan ke-menjadian yang baik. Inilah sebuah sophrosune atau keugahariaan yang perlu menjadi sebuah kesadaran setiap individu.

Sebelum memulai pada pembahasan keugahariaan, didalam buku kelima dari Tusculunae Disputations karya Cicero diceritakan tentang Phytagoras. Ia berkunjung ke sebuah kota kecil bernama Phlious. Di sana ia berbincang dengan Leon, raja bangsa Phlaiser. Dengan penuh kekaguman terhadap Phytagoras, Leon bertanya, apakah profesi atau ilmu yang ia ketahui? Phytagoras menjawab, “Saya tidak tahu satu ilmu pun, akan tetapi saya seorang filosof.”

Leon kemudian bertanya kembali arti istilah filosof, yang dijelaskan Phytagoras dengan analogi pertandingan olimpiade. Pada pertandingan olimpiade, datang tiga macam manusia. Pertama, peserta pertandingan yang mementingkan karangan bunga atau kehormatan. Kedua, para businessman yang mementingkan uang.

Ketiga, mereka yang hanya menonton yang tidak mengejar kepentingannya sendiri. Menurut Phytagoras, demikian pula dalam kehidupan sehari-hari terdapat orang-orang bertipe businessmen dan orang yang mengejar jabatan atau kehormatan. Filosof adalah orang tipe ketiga yang memandang segala sesuatunya dengan perhatian.

Lantas, apakah polisi harus menjadi seorang filosof? Tentu saja jawabannya tidak. Tetapi polisi dengan kewenangan spesial diskresi harus mampu memaknai ide tentang realita. Sehingga unsur penilaian pribadi yang memegang peranan penting dalam diskresi memiliki standar normatif, yang dengan begitu diharapkan setiap polisi dapat mengenal diri dan lingkungannya dengan baik.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 1 =

Ke Atas