Connect with us

Ahriesonta.id

Ketika Polri Temukan Narkoba dalam Cairan Rokok Elektrik

Polisi meringkus 11 tersangka dengan barang bukti liquid vape narkoba, rokok elektrik, dan sebuah mobil dalam kasus pabrik pembuatan liquid vape narkoba di Kelapa Gading, Jakarta, 31 Okt 2018. (Foto : Istimewa/https://fajar.co.id)

Pengabdian

Ketika Polri Temukan Narkoba dalam Cairan Rokok Elektrik

Rokok elektronik atau rokok elektrik atau e-sigaret atau e-cigarettes atau vape mulai merebak di pasar Indonesia ditengah gencarnya kampanye bahaya merokok, khususnya rokok kretek. Itu bermula sekitar medio 2012.

Kampanye anti rokok kala itu memang sangat meyakinkan, misalnya mengenai kasuistis penyebab kematian, penyakit organ dalam, dan ironi kemiskinan dengan kebiasaan merokok. Tak heran jika banyak perokok yang mencoba berhenti mengkonsumsi barang yang mengandung nikotin dan tar tersebut.

Lepas dari pengaruh zat adiktif rokok memang bukan hal mudah, kehadiran rokok elektrik bisa menjadi jembatan. Itu asumsi para perokok.

Karenanya, tidak sedikit perokok yang mencoba beralih dari rokok tembakau terhadap e-sigaret. Meskipun kala itu masih cukup sulit untuk mendapatkan alat hisap maupun cairan perasanya. Sejak kehadirannya, penggunaan vape ini memiliki pro kontranya. Salah satu yang paling menonjol adalah mengenai standar keamanan penggunaan, karena rokok elektrik di pasaran merupakan barang impor dan merupakan barang baru di Indonesia.

Pro kontra lainnya adalah mengenai pendapatan negara dari cukai rokok yang tersisih akibat kehadiran rokok elektrik yang tidak dikenakan bea cukai. Baru pada Juli 2018, pemerintah mengeluarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha cairan rokok elektrik. Sejak aturan itu diberlakukan, cukai yang berhasil dipungut pemerintah mencapai Rp30 miliar.

NPPBKC yang diterapkan terhadap e-sigaret adalah sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Maka, secara skala keekonimian dapat ditaksir bahwa peredaran vape resmi di Indonesia yang dapat diidentifikasi selama ini berada di kisaran Rp 60 miliar. Meski sebagai aturan baru, e-sigaret yang belum dikenai cukai masih dimungkinkan dan diperbolehkan beredar di pasaran.

Tata niaga dan peredaran vape memang mengundang perbaikan yang terus berkelanjutan, misalnya sejak 2013 lahir organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang berlaku sebagai wadah bertukar pikiran di antara para importir, pedagang, dan komunitas pengguna vape. Organisasi ini dapat diakses dengan alamat web apviofficial.com, meskipun ketika kita buka alamat tersebut tertera This page isn’t working. Organisasi ini juga memiliki akun sosial media Facebook, yang terakhir diupdate pada 14 Maret 2017.

Secara tata penggunaan, rokok elektronik merupakan alat yang mampu menghasilkan nikotin dalam bentuk uap. Rokok ini menirukan pengaruh rokok sebenarnya dengan menghasilkan uap yang tidak seburuk asap rokok, tetapi uapnya biasanya juga mengandung nikotin, bahan yang dapat menyebabkan kecanduan.

Dikutip dari laman Daily Mail yang disadur oleh news portal dalam negeri Liputan6.com, National Institute of Public Health Jepang dalam penelitiannya menyatakan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa. Dalam penelitian tersebut juga ditemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.

Mencari jejak otoritas penanggung jawab e-sigaret memang masih menjadi hal yang rumit hingga saat ini. Perhatian ini penting, mengingat sejak 2017 telah banyak ditemukan penyalahgunaan vape sebagai alat untuk membakar narkotika. Hal ini sejalan dengan bukti-bukti penangkapan yang dilakukan kepolisian sejak 2017 silam, yang menangkap penjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkotik sintetik.

Baru-baru ini kepolisian juga melancarkan operasi atas peredaran narkoba dalam bentuk cairan vape. Operasi itu dilakukan sejak 13 Oktober 2018 lalu dan terus berlanjut hingga saat ini.

Dalam operasinya kali ini, cairan vape yang beredar luas di masyarakat ditemukan jenis narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan methylene dioxy methamphetamine (MDMA). Diberitakan oleh CNN Indonesia, terdapat sepuluh tersangka yang terungkap dari kasus ini. Mereka adalah BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR(18). Mereka semua dibekuk di sejumlah tempat berbeda.

Hingga kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus mengejar pelaku utama dari penyalahgunaan fave yang mengandung narkoba. Aksi cepat yang dilakukan kepolisian ini memiliki urgensi, mengingat telah ditemukan tempat produksi massal, alat pengemasan, target pemasaran, dan konsumen yang telah membentuk ekosistem penggunaan narkotika jenis baru di Indonesia.

Penggunaan narkoba melalui rokok elektrik dapat digunakan disembarang tempat, karena alat ini telah familiar sebagai alat hisap yang telah diakui oleh masyarakat. Hal ini lah yang membedakannya dari narkoba konvensional yang hanya dapat dikonsumsi oleh para pelakunya di tempat-tempat khusus. Karena kemudahan penggunaannya, potensi peredaran narkoba rokok elektrik jauh lebih tinggi dibanding narkoba jenis konvensional.

Penindakan yang dilakukan kepolisian saat ini merupakan upaya satu langkah lebih maju sebelum generasi muda bangsa terjerembab ke dalam bahaya laten narkoba.

Ditengah upaya pemerintah meregulasi tata niaga rokok elektrik dalam memberi sumbangan pendapatan negara, temuan penyalahgunaan vape sebagai alat bakar narkoba oleh kepolisian tidak hanya penting sebagai bagian penyelamatan sumberdaya manusia Indonesia dari bahaya narkoba, secara praksis saat ini juga temuan ini diharapkan memberi sumbangan bagi penyempurnaan regulasi tata niaga rokok elektrik di Indonesia.

Masa depan bangsa harus dapat terlindungi dari bahaya narkoba. Kesuksesan pengungkapan jaringan sindikat narkoba adalah satu langkah terdepan untuk melindungi generasi terbaik Indonesia. []

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three − 3 =

Ke Atas