Connect with us

Ahriesonta.id

Zulkarnein Koto: Disertasi Dr. Ahrie Sonta Mengandung Nilai Akademik yang Tinggi

Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. (kanan) pengajar program Pascasarjana PTIK dalam sebuah acara di kampus PTIK. (Foto: Istimewa, Youtube.com/PTIK).

Finding

Zulkarnein Koto: Disertasi Dr. Ahrie Sonta Mengandung Nilai Akademik yang Tinggi

Ada banyak alasan mengapa disertasi Dr. Ahrie Sonta sangat penting arti dan maknanya baik dari segi substansi, motivasi dan prospektif maupun kontribusinya bagi pengembanan kepolisian teoretikal dan praktikal, sehingga disertasi Dr. Ahrie Sonta sungguh sangat menggembirakan dan perlu disambut hangat oleh kita semua.

Dari segi substansial, disertasi Dr. Ahrie Sonta mengandung nilai akademik yang tinggi dan sangat layak disejajarkan dengan disertasi lain yang dalam Ilmu Hukum tidak hanya sampai pada tingkatan teori hukum (meta teori) yang bersifat abstrak dan bermuatan kajian postulasi atau pandangan ahli hukum terkemuka yang menjelaskan tentang hukum dan bekerjanya hukum, akan tetapi juga sampai pada tataran filsafat hukum (meta meta teori) yang memuat kajian tentang nilai-nilai fundamental dalam hukum, bersifat abstrak-spekulatif dan berupa pemikiran mendalam para filosof hukum.

Dengan sangat cerdas dan mudah dipahami, Dr. Ahrie Sonta dalam disertasinya maupun dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penguji, promotor dan ko-promotor pada setiap ujian disertasi sejak seminar usulan penelitian sampai sidang promosi doktor yang mana saya menjadi salah satu penguji, Dr. Ahrie Sonta mampu menjelaskan asal-usul tindakan penyimpangan petugas kepolisian berdasarkan teori habitus Pierre Bourdieu dan selanjutnya membangun model penguatan budaya etika berdasarkan pendekatan etika publik.

Dari segi motivasi dan prospektif, disertasi Dr. Ahrie Sonta sebagai disertasi pertama Doktor Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) membuktikan bahwa Program Doktor Ilmu Kepolisian STIK dapat menghasilkan Doktor dengan disertasi yang mengandung nilai akademik tinggi.

Terlebih lagi disertasi tersebut diteliti dan ditulis oleh seorang polisi yang masih sangat muda dan dalam perjalanan karirnya disibukkan dengan pelbagai tugas-tugas kepolisian di fungsi operasional, tidak pernah bertugas di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri, hanya merasakan dan mengalami suasana atau kegiatan akademik selama di Akpol dan STIK, bahkan dalam mengikuti proses perkuliahan dan menyelesaikan penelitian/penulisan disertasinya pun masih disibukkan dengan pelibatan di Satgas Polri.

Proficiaat kepada Dr. Ahrie Sonta yang telah meluangkan waktu dan pikiran serta promotor dan ko-promotor yang berhasil menggali potensi akademik intelektual kepolisian Dr. Ahrie Sonta, sehingga dihasilkan disertasi yang memiliki integritas akademik yang tinggi.

Bagi pengembanan kepolisian teoretikal, disertasi Dr. Ahrie Sonta telah memberikan kontribusi teoretikal bagi pengembangan ilmu kepolisian, membuktikan bahwa pemikiran-pemikiran besar mendapat tempat dan persemaian yang subur dalam pengkajian/penelitian masalah-masalah kepolisian baik sebagai gejala maupun sebagai ilmu. Dalam konteks ilmu hukum, Prof Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa kepolisian –yang mutiaspek dan multifacet– merupakan laboratorium lengkap bagi pengkajian/penelitian tentang hukum di Indonesia.

Pelbagai aspek teoretikal dan metodologikal yang terkait dengan obyek penelitian yang belum diteliti dan didalami-dikembangkan oleh Dr. Ahrie Sonta, dapat diteliti dan didalami-dikembangkan oleh peneliti atau intelektual kepolisian lain. Disertasi Dr. Ahrie Sonta diharapkan menjadi sumber keilmuan yang akan menginspirasi dan mewarnai peningkatan kualitas ilmu kepolisian Indonesia oleh kalangan pengemban kepolisian teoretikal Indonesia.

Bagi pengembanan kepolisian praktikal, disertasi Dr. Ahrie Sonta telah memberikan kontribusi praktikal yang seyogianya ditindaklanjuti organisasi kepolisian di Indonesia, baik pada tataran kebijakan/regulasi maupun teknis-operasional, dalam upaya mewujudkan reformasi kultural yang lebih berhasil dan efektif.

Sebagaimana hasil penelitian disertasi, upaya solutif untuk mencegah perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas kepolisian adalah melalui model penguatan budaya etika yang membangun prinsip-prinsip trasparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepolisian, serta proses perubahan kultural dapat dilakukan. Paling tidak model pengembangan budaya yang dapat dilakukan oleh organisasi kepolisian di Indonesia adalah penguatan segitiga etika publik (tujuan-modalitas-tindakan), penguatan struktur pengawasan, dan penguatan sosialisasi nila.

Depok, 18 Juni 2018

Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. pengajar program Pascasarjana PTIK.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + seven =

Ke Atas